PAM Tirta Kamuning Kuningan Sesuaikan Tarif, LSM Frontal: Penting untuk Keberlanjutan Layanan Air

Galeri, Opini316 views

KUNINGAN ONLINE – Ketua LSM Frontal, Uha Juhana menyampaikan keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan menimbulkan dinamika di tengah masyarakat. Pro dan kontra tentu menjadi hal lumrah dalam sistem demokrasi, apalagi ketika kebijakan tersebut menyentuh kepentingan publik secara langsung.

Namun demikian, penting bagi kita untuk bersikap objektif, arif, dan jernih dalam menyikapi kebijakan ini. Jangan sampai penolakan atau dukungan hanya dilandasi kepentingan sesaat atau politis.

Iklan

Fenomena Nasional Kenaikan Tarif PDAM

Perlu diketahui bahwa penyesuaian tarif air bukan hanya terjadi di Kuningan. Di berbagai daerah seperti Jakarta, Surabaya, dan Banyumas, kenaikan tarif PDAM juga dilakukan, dengan rata-rata peningkatan sekitar 10%. Kenaikan ini umumnya dipicu oleh meningkatnya biaya operasional dan pengaruh dari pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.

Iklan

Alasan Kenaikan Tarif PDAM

Beberapa faktor utama penyebab penyesuaian tarif PDAM antara lain:

  1. Peningkatan Biaya Operasional: Kebutuhan untuk menjaga kualitas distribusi dan perawatan jaringan memerlukan dana yang terus meningkat.
  2. Kenaikan PPN: Kebijakan PPN 12% dari pemerintah pusat turut menambah beban biaya PDAM.
  3. Peningkatan Kualitas Layanan: Dana dari tarif baru diharapkan digunakan untuk memperbaiki infrastruktur, debit air, dan jaringan pipa.
  4. Perluasan Cakupan Layanan: Penyesuaian tarif juga membuka peluang untuk menjangkau wilayah yang sebelumnya belum terlayani.

Contoh Penyesuaian Tarif Daerah Lain

PAM Jaya (Jakarta): Menerapkan sistem tarif baru, termasuk subsidi untuk pelanggan penerima Kartu Air Sehat.

PDAM Surabaya: Tarif bangunan komersial Rp 10.000/m³, dan tarif rumah tangga terendah Rp 2.600/m³.

PDAM Banyumas: Menaikkan tarif rata-rata 10% untuk semua kategori pelanggan.

Manfaat Penyesuaian Tarif bagi Cakupan Layanan

Cakupan pelayanan air minum melalui jaringan perpipaan akan meningkat jika tarif ditetapkan secara rasional. Banyak PDAM yang mengalami kerugian karena tarif di bawah biaya produksi. Misalnya, jika tarif hanya Rp 1.500/m³ padahal biaya produksi mencapai Rp 2.000/m³, tentu tidak ada investor yang tertarik menanamkan modal.

Banyak pemda masih ragu menaikkan tarif karena tekanan politik atau opini publik. Padahal, dengan menahan tarif, PDAM berisiko sakit dan layanan pun makin buruk. Perlu ditekankan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap mendapat perlindungan lewat mekanisme subsidi tarif.

Kondisi Spesifik Kabupaten Kuningan

PDAM Tirta Kamuning Kuningan dalam tiga tahun terakhir belum menyesuaikan tarif, yakni masih di angka Rp 3.950 untuk kategori rumah tangga domestik. Padahal, tarif batas bawah menurut Pergub Jabar adalah Rp 5.275, dan hasil audit BPKP menunjukkan HPP di angka Rp 4.859,90.

Kuningan menjadi satu-satunya daerah di Ciayumajakuning yang belum menyesuaikan tarif sesuai arahan Pemprov Jabar dan BPKP. Ini berpotensi menimbulkan anggapan bahwa PDAM tidak mengelola layanannya secara layak.

Namun demikian, penyesuaian dilakukan secara proporsional. Untuk rumah tangga domestik yang merupakan 93% pelanggan, penyesuaian hanya Rp 500/m³. Ini lebih menunjukkan komitmen mengikuti aturan dan menjaga keberlangsungan pelayanan.

Masih Tahap Sosialisasi

Saat ini kebijakan penyesuaian tarif masih dalam tahap sosialisasi dan belum diterapkan. Diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang cukup agar memahami alasan dan manfaat dari kebijakan ini.

Penyesuaian tarif bukan semata-mata soal angka, tapi tentang keberlanjutan layanan, pemerataan akses air bersih, dan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik. (OM)