Operasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai 8 Juni, Polisi Bidik 11 Pelanggaran Prioritas

Hukum, Kriminal151 views

KUNINGAN ONLINE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.

Operasi Patuh Lodaya tahun ini mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum.” Dalam pelaksanaannya, Polri akan mengedepankan penegakan hukum berbasis teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang didukung kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara humanis.

Iklan

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon mengatakan, berbagai upaya sosialisasi telah dilakukan jauh sebelum operasi dilaksanakan.

“Sejak jauh hari kami telah melaksanakan sosialisasi melalui pemasangan spanduk, penyebaran brosur dan leaflet, media sosial, hingga penyuluhan kepada komunitas kendaraan bermotor, pelajar, pengemudi angkutan umum, dan masyarakat pengguna jalan. Tujuannya agar masyarakat memahami pentingnya tertib berlalu lintas sekaligus mengetahui sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Lodaya 2026,” ujar AKP Aktuin Moniharapon, Sabtu (6/6/2026).

Iklan

Menurutnya, terdapat 11 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama operasi berlangsung. Pelanggaran tersebut meliputi pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat berkendara, melanggar marka dan rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm standar SNI, berboncengan melebihi ketentuan, menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai aturan, menggunakan knalpot bising atau knalpot brong, serta kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan kelengkapan kendaraan.

Pelaksanaan operasi akan difokuskan pada sejumlah ruas jalan dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi, di antaranya Jalan Siliwangi dan Jalan Ir. H. Juanda. Selain itu, pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas juga akan ditingkatkan di Jalan R.E. Martadinata, Jalan Ir. Dr. Soekarno, Jalan Moh. Toha, dan Jalan Ir. H. Juanda.

Sementara itu, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, petugas akan memprioritaskan kegiatan operasi di sejumlah titik rawan kecelakaan, seperti ruas Jalan Kuningan–Ciamis, Jalan Kuningan–Cirebon, Jalan Eyang Hasan Maolani, serta Jalan R.E. Martadinata.

AKP Aktuin menegaskan bahwa selain memanfaatkan sistem ETLE, petugas juga akan melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan, khususnya yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Selain penegakan hukum melalui ETLE, petugas juga akan melakukan tilang manual terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Namun demikian, kami tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui teguran simpatik dan edukasi kepada masyarakat,” katanya.

Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, Polres Kuningan berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga dapat menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan di jalan raya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi kelengkapan berkendara, serta mengutamakan keselamatan di jalan. Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, kita dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi semua pengguna jalan,” pungkasnya. (OM)