KUNINGAN ONLINE – Terjadinya aksi pemukulan oleh oknum aparat dalam pengamanan aksi dari Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2021, akhirnya menghasilkan 3 point hukuman bagi oknum aparat tersebut.
Menurut Ketua PC IMM Kuningan, Younggy Septhandika Permana, hari ini telah terlaksana persidangan terhadap tersangka yang sudah melakukan kasus pemukulan terhadap kader IMM Kuningan yang bertempat di Polres Kuningan.
“IMM Kuningan menghadiri persidangan dengan jumlah 20 kader yang di bawa, pada persidangan tersebut berjalan lancar dan sesuai prosedural yang di tetapkan,” tutur Younggy kepada Kuninganonline.com, Kamis (6/1/2022).
Ia menjelaskan, berjalannya persidangan dapat di katakan singkat di karenakan tidak adanya sanggahan dari tersangka dengan mengakui melakukan pemukulan dengan landasan di luar kendali atau emosi sesaat.
Serta, kata Younggy, IMM Kuningan turut menghadirkan Azmi Selaku korban pemukulan dan seorang saksi yaitu Jajang untuk bersaksi dalam persidangan tersebut dengan menyatakan bahwa tersangka memang melakukan pemukulan ke bagian kepala belakang dengan tangan kosong.
“Dan satu orang saksi dari pihak tersangka juga mengakui bahwa tersangka melakukan pemukulan di bagian kepala belakang,” jelas Younggy.
Dengan hasil dari persidangan tersebut, Younggy mengatakan, menghasilkan 3 point hukuman yang akan diterima oleh tersangka.
Pertama, Teguran tertulis. Kedua, Bertugas khusus tanpa jabatan selama 21 hari dan ketiga, Penundaan tingkat pendidikan 1 tahun.
“Harapan IMM Kuningan dengan adanya kejadian seperti ini akan menjadi pembelajaran untuk kedepannya dalam sebuah pengamanan seruan aksi tidak akan terjadi lagi hal seperti ini,” kata Younggy.
Dengan begitu, Ia menerangjan, bentuk dari sebuah sinergitas kadang ada posisi saling berhadapan dalam aksi namun ada banyak juga posisi sejajar dengan kepolisian perihal aksi sosial.
“Maka dari itu saya selaku Ketua Umum Pimpinan Cabang IMM Kuningan mengucapkan terimakasih sekaligus mengapresiasi atas penanganan cepat kaplores dalam menindak oknum yang bersalah secara prosedural yang berlaku,” pungkasnya. (Jahid)






