Modus Panggilan Palsu Berujung Pembacokan, Polisi Ungkap Motif Asmara

Hukum, Kriminal55 views

KUNINGAN ONLINE – Kepolisian Resor Kuningan bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat bermotif asmara yang terjadi di Jalan Raya Ciawigebang–Cidahu, Blok Kojengkang, Desa Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu, Senin (24/11/2025) malam. Seorang pemuda berinisial MM (20) ditangkap setelah membacok SS (22), warga Desa Cipakem, Kecamatan Maleber, menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Azis, membenarkan penanganan cepat terhadap kasus tersebut. Pelaku diketahui diringkus hanya beberapa jam setelah kejadian.

Iklan

IPTU Abdul Azis menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku menghubungi korban dengan alasan kehabisan bensin dan meminta pertolongan.

“Korban saat itu sedang berada di Ciawigebang. Karena berniat membantu, korban mendatangi lokasi yang disebutkan pelaku. Namun begitu tiba, pelaku langsung menyerang menggunakan celurit dan mengenai punggung kiri korban,” jelasnya.

Iklan

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayatan cukup serius dan harus menjalani operasi di RS Mitra Husada Ciawigebang.

Penyidik menduga kuat tindakan pelaku dipicu persoalan asmara. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku tersulut emosi karena korban disebut-sebut mencium pacarnya secara paksa.

Iklan

“Dari pengakuan pelaku, pacar korban menceritakan bahwa korban melakukan pelecehan dengan cara mencium secara paksa. Hal itu memicu kemarahan pelaku. Namun motif ini masih terus kami dalami melalui pemeriksaan lanjutan,” ujar IPTU Abdul Azis.

Setelah melukai korban, pelaku melarikan diri. Tim Unit Resmob Polres Kuningan kemudian melakukan penyisiran di sejumlah lokasi dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dengan sejumlah barang bukti yang masih berada dalam penguasaannya,” tambah Azis.

Polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam E-2778-YBJ, 1 unit handphone Samsung Galaxy A04e, 1 potong hoodie hitam, 1 pasang sandal Nikko hitam, 1 bilah celurit bergagang kayu warna hitam, dan Terancam 5 Tahun Penjara.

Aziz menerangkan, atas perbuatannya MM dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Korban sudah mendapatkan perawatan, dan kami terus meminta keterangan saksi untuk memperkuat hasil penyidikan,” tutup IPTU Abdul Azis. (OM)