KUNINGAN ONLINE – Seorang kusir delman asal Cijoho Landeuh, Cecep Iqbal (28), melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Satreskrim Polres Kuningan, Rabu (24/9/2025). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam (20/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Kantor Satpol PP Taman Kota Kuningan.
Pelaku berinisial YO, yang mengaku sebagai “garda depan bupati”, diduga tidak terima dengan komentar Cecep di media sosial Facebook terkait kegiatan saptonan dan pacuan kuda. YO kemudian memanggil korban ke Kantor Satpol PP dan langsung melakukan kekerasan fisik.
“Tadi saya mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polres Kuningan dan korban juga sudah dilakukan visum untuk melengkapi laporanya,” kata Kordinator Kusir Delman Kuningan, Ade Soma, usai membuat laporan di Polres Kuningan, Rabu (24/9/2024).
Menurut Ade, pada waktu kejadian korban dipanggil oleh YO ke kantor Satpol PP Taman Kota Kuningan, pada saat korban masuk tiba-tiba langsung ditampar oleh YO sebanyak 2 kali dan dipaksa membuat video permintaan maaf.
“Masalahnya sih gara-gara korban komentar di facebook soal saptonan dan pacuan kuda. Saya juga tidak tahu seperti apa komentarnya karena sudah dihapus. Tapi tidak dibenarkan melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” tutur Ade.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Azis membenarkan bahwa korban telah membuat laporan kepada polisi.
“Iya, korban tadi sore sudah membuat laporan dan kami akan menindaklanjutinya,” kata Kasat. (OM)





