Ketua Komisi 1 DPRD Kuningan Beri Respons Soal Pencabutan Moratorium Perumahan

KUNINGAN ONLINE — Ketua Komisi 1 DPRD Kuningan, Rohaman, memberikan respons tegas usai melakukan Kunjungan Dalam Daerah (KDD) pada Rabu (19/11/2025). Ia menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang mencabut moratorium pembangunan perumahan di wilayah Kecamatan Kuningan dan Cigugur.

Rohaman menyebut bahwa pencabutan moratorium tersebut sebelumnya sudah dibahas antara DPRD, SKPD terkait, dan Bupati Kuningan. Menurutnya, keputusan ini tidak serta-merta membuka pintu lebar bagi developer tanpa syarat.

Iklan

“Investor yang akan masuk nanti tetap harus memenuhi beberapa persyaratan tambahan, baik dari aspek tata ruang, penyediaan ruang terbuka hijau, hingga dukungan terhadap penyediaan infrastruktur,” ujarnya kepada awak media, Rabu (19/11/2025).

Terkait isu-isu yang berkembang di masyarakat soal kepentingan tertentu di balik pencabutan moratorium, Rohaman menegaskan agar publik tidak berspekulasi.

Iklan

“Melihat di berita memang banyak isu, tapi kita tidak bisa menuding seseorang tanpa bukti yang jelas, baik secara legal maupun faktual,” tegasnya.

Rohaman juga menyoroti rencana pemerintah pusat yang menargetkan pembangunan 3 juta rumah. Menurutnya, Kecamatan Kuningan yang berstatus perkotaan sudah terlalu padat.

“Lebih baik alokasi pembangunan dialihkan ke kecamatan-kecamatan lain di luar Kecamatan Kuningan. Selain untuk pemerataan, ini juga menjaga tata ruang kota agar tidak semakin semrawut,” katanya.

Ia menilai bahwa peningkatan kepadatan penduduk akan berdampak langsung pada transportasi, ekonomi, dan kualitas lingkungan.

Rohaman secara khusus menegaskan bahwa Cigugur tidak boleh dibuka untuk pembangunan perumahan.

“Cigugur itu jelas kawasan wisata sekaligus daerah resapan air. Mohon dikaji ulang. Jangan sampai dibuka untuk hunian,” ujarnya mengingatkan Pemkab.

Ia menekankan bahwa Kuningan memiliki 32 kecamatan, dan tidak logis jika pembangunan perumahan hanya terpusat di Kecamatan Kuningan dan Cigugur.

“Masih ada 30 kecamatan lain yang berpotensi untuk dikembangkan. Jangan terpaku di dua wilayah itu saja,” tegas Rohaman.

Menurutnya, banyak kecamatan lain yang lebih memungkinkan secara tata ruang dan tidak mengancam kawasan konservasi. (OM)