BANDUNG ONLINE – Penetapan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2025 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat mendapat respons positif dari pemerintah desa.
Kepala Desa Sindangjawa, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Oom Komariyah, menegaskan bahwa predikat Desa Sadar Hukum tidak boleh dimaknai sebatas simbol atau penghargaan administratif semata.
Menurutnya, status tersebut harus menjadi pemicu bagi pemerintah desa untuk terus meningkatkan pelayanan, edukasi, serta kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan.
“Penetapan Desa Sadar Hukum ini bukan hanya soal predikat, tetapi tanggung jawab bagi kami di desa untuk terus meningkatkan pemahaman hukum warga. Kami ingin setiap persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah, berkeadilan, dan mengedepankan kearifan lokal,” ujar Oom Komariyah kepada KuninganOnline.com, Senin (22/12/2025).
Ia menilai, kesadaran hukum merupakan fondasi penting dalam menciptakan ketertiban sosial, mencegah konflik, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Sindangjawa menyatakan kesiapan untuk mendukung program-program pembinaan hukum yang digagas pemerintah pusat maupun daerah.
Oom Komariyah juga menegaskan komitmen pemerintah desa dalam mendukung peran paralegal desa serta mengoptimalkan fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai sarana konsultasi, edukasi, dan pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok masyarakat kecil dan rentan.
“Kami ingin akses keadilan benar-benar hadir di desa. Posbankum dan paralegal desa harus menjadi tempat warga mendapatkan solusi hukum yang mudah, murah, dan berkeadilan,” tambahnya.
Dengan komitmen tersebut, ia berharap predikat Desa Sadar Hukum tidak hanya menjadi capaian tahunan, tetapi tumbuh menjadi budaya hukum yang hidup dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Desa Sindangjawa. (OM)





