KUNINGAN ONLINE – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan sarana mewujudkan kedaulatan rakyat untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati khususnya di Kabupaten Kuningan yang dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (Luber) Jujur, dan Adil (Jurdil).
Pemilu yang diselenggarakan secara berkeadilan (electoral justice) dan berintegritas (electoral integrity) akan bermuara pada proses pemilihan yang tertib, damai, edukatif, dan menghasilkan pemerintahan baru yang legitimate.
Namun praktek penyelenggaraan pemilu di Indonesia, dari satu pemilu ke pemilu berikutnya, kerap diwarnai praktek manipulasi pemilu (electoral manipulation) dan praktek kecurangan pemilu (electoral fraud).
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kuningan (BEM Uniku), Roy Aldilah menilai kejahatan jelang penyelenggaraan pemilu yang paling fatal dikhawatirkan terjadi bukan hanya soal kecurangan peserta pemilu dan para pendukungnya.
Namun, menurutnya, kejahatan paling merusak kualitas demokrasi adalah kejahatan dan kecurangan yang dilakukan pihak penyelenggara pemilu itu sendiri.
“KPU yang seharus nya menjadi lembaga terdepan dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran dan praktik kecurangan, nahas justru praktik kecurangan tersebut terjadi di lembaga ini, KPU benar-benar tidak bisa diharapkan untuk menuntaskan permasalahan kejahatan dan kecurangan saat proses tahapan pemilukada yang akan datang di kabupaten Kuningan termasuk dalam proses perekrutan penyelenggara di seluruh tingkatan,” tuturnya.
Ia mengatakan bahwas diduga terdapat praktik kecurangan dalam perekrutan anggota panitia penyelenggara kecamatan atau sering dikenal dengan PPK.
Lebih lanjut, Penyelenggara yang di tunjuk di setiap kecamatannya di duga sebagai “rekomendasi” yang bertujuan untuk memuluskan kepentingan politik.
“Seharusnya sebagai badan penyelenggara pemilu,KPU sudah seharusnya mengedepankan netralitas dan integritas, imparsialitas, asas-asas penyelenggara pemilu, melaksanakan tugas sesuai jabatan, dan menolak keras gratifikasi,” pungkasnya. (OM)





