Jelang Nataru, Satreskrim Polres Kuningan Berhasil Amankan 84 Orang Tindak Pidana Kriminal

Hukum, Informasi1,914 views

KUNINGAN ONLINE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan melalui kegiatan “Operasi Pekat Lodaya 2022” yang di lakukan selama 10 Hari dalam rangka menjaga kondusifitas jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), berhasil mengamankan 84 pelaku kejahatan di Kabupaten Kuningan.

Di mulai dari tanggal (7/12/2022) hingga (16/12/2022) dengan total jumlah 65 Kegiatan, sebanyak 84 orang tersebut terjaring kejahatan Premanisme, Penjualan Miras, Prostitusi, dan kejahatan jalanan/geng motor.

Iklan

Sebelumnya pihak kepolisian meyebutkan bahwa dalam operasi nya ada 4 pelaku target Operasi (TO), dan 80 pelaku non target Operasi (NON TO).

“4 pelaku target operasi tersebut terdiri dari kejahatan jalanan (curas/Sidik), Premanisme (Sidik), Penjualan Miras (Tipiring) dan Prostitusi online,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda SIK Kapolres Kuningan didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah, dan Kasat Narkoba AKP Dadang saat konferensi pers, Kamis (22/12/2022).

Iklan

Sedangkan sisanya, Kapolres Dhany menyampaikan, sebanyak 80 orang Pelaku non target operasi yaitu 26 pelaku penjual miras ilegal, 7 pelaku pak ogah, 6 pelaku pemuda yang nongkrong, 31 pelaku parkir liar, 1 pelaku prostitusi, 1 pelaku kekerasan seksual, 1 pelaku curas, 2 pelaku tindak pidana curat/curanmor, 1 pelaku Narkotika jenis ganja, 2 pelaku pencurian dengan pemberatan, 1 pelaku menjual obat jenis Tryhexyphenidly dan tramadol Hci, 1 pelaku (Sajam)/Pengrusakan.

Dhany menjelaskan pelaku yang terjerat kejahatan tersebut, dalam proses hukumnya sebagai tindak lanjut akan di lakukan tahapan-tahapan berikutnya.

“Untuk proses berikutnya yaitu 1 tindak pidana ringan (Tipirng), 10 Penyidikan, dan 73 kasus akan di lakukan pembinaan,” jelasnya.

Sementara, barang bukti yang berhasil di amankan oleh pihak kepolisian dalam kegiatan penyakit masyarakat (Pekat) tersebut sebanyak 385 liter, yang terdiri dari 647 botol minuman keras (Miras) berbagai jenis, 223 botol minuman jenis Ciu, 6,5 jerigen minuman jenis tuak.

“Barang bukti dari kejahatan jalanan/geng motor kepolisian berhasil mengaman kan 4 unit motor berbagai jenis, 6 buah mata kunci astag/letter T, dan 1 alat magnet untuk pembuka mata kunci Letter astag/leter T berserta pegangannya,” ujarnya.

Sedangkan bukti kejahatan dari Narkoba ialah dengan barang bukti nya yaitu 27,82 Gram Ganja kering, 25 biji ganja, 14 benih tumbuhan ganja, 32 butir obat jenis trihexyphenidly, 5 butir obat jenis tramadol dan uang transaksi senilai 325.000 ribu rupiah.

“Dan petugas juga berhasil mengamankan uang kejahatan senilai 10 juta rupiah dan berupa 1 buah piringan Rem yang sudah di tajamkan,” pungkasnya.
(Poy)