207 Desa/Kelurahan di Jabar Ditetapkan Sadar Hukum, Kemenkum Dorong Penguatan Paralegal dan Posbankum

Hukum, Sosial582 views

BANDUNG ONLINE – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat secara resmi melaksanakan kegiatan Penetapan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2025 sebagai langkah strategis memperkuat kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar, didampingi Kepala Divisi Pelayanan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Funna Maulia Massaile.

Iklan

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat yang diwakili Analis Hukum Ahli Madya Suherman, serta para Kepala Bagian Hukum kabupaten/kota, camat, lurah, dan kepala desa se-Jawa Barat.

Dalam arahannya, Asep Sutandar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah serta pemerintah desa dan kelurahan yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam pembinaan kesadaran hukum masyarakat. Pada tahun 2025 ini, sebanyak 207 desa dan kelurahan di Jawa Barat resmi ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Iklan

Menurut Asep, penetapan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan menjadi titik awal bagi desa dan kelurahan untuk mengembangkan program edukasi hukum yang lebih inovatif serta memperkuat kelembagaan hukum di tingkat akar rumput.

“Desa Sadar Hukum harus menjadi pusat pembelajaran hukum bagi masyarakat, tempat penyelesaian masalah dilakukan secara adil, damai, dan bermartabat,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkum Jawa Barat juga menyoroti keberhasilan program Peacemaker Justice Award yang diinisiasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Asep mengungkapkan kebanggaannya atas prestasi Desa Barusari, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, yang berhasil meraih Juara 3 Tingkat Nasional pada ajang tersebut yang digelar 26 November 2025 di Jakarta.

Prestasi tersebut dinilai menjadi bukti nyata efektivitas peran kepala desa sebagai juru damai dalam menyelesaikan sengketa secara non-litigasi, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah tanpa harus selalu menempuh jalur pengadilan.

Guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan, Kanwil Kemenkum Jawa Barat terus mendorong optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa dan kelurahan. Selain itu, peningkatan kapasitas paralegal desa juga menjadi perhatian utama melalui pelatihan dan pembinaan berkelanjutan.

Asep Sutandar mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah provinsi hingga pemerintah desa dan kelurahan, untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi.

Ia berharap melalui penguatan program Desa Sadar Hukum dan pemberdayaan paralegal, Jawa Barat dapat menjadi provinsi yang paling sadar hukum di Indonesia, dengan budaya hukum yang kuat demi terciptanya ketertiban dan kedamaian masyarakat. (OM)