Gerakan KITA Desak Penyelidikan Dugaan Tunjangan DPRD Kuningan Diusut Transparan dan Tuntas

Hukum, Sosial91 views

KUNINGAN ONLINE – Bergulirnya penyelidikan dugaan pemberian tunjangan bagi anggota DPRD Kabupaten Kuningan mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat. Gerakan KITA meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Aktivis sekaligus Inisiator Gerakan KITA, Ikhsan Marzuki, menilai penyelidikan yang tengah dilakukan menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kuningan, untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang.

Iklan

Menurut Ikhsan, masyarakat pada dasarnya tidak mempersoalkan hak anggota DPRD untuk menerima tunjangan. Namun, yang menjadi perhatian adalah apakah pemberian tunjangan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Uang rakyat tidak boleh dibelanjakan tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun secara moral,” ujar Ikhsan kepada Kuningaonline.com, Rabu (8/7/2026).

Iklan

Ia meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan mengungkap seluruh rangkaian proses, mulai dari penyusunan regulasi, penetapan besaran tunjangan, penilaian kewajaran oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), hingga proses pencairan anggaran.

Ikhsan juga menyoroti kemungkinan adanya persoalan hukum apabila pembayaran tunjangan dilakukan sebelum memiliki dasar hukum yang sah, seperti belum diterbitkannya Peraturan Bupati atau apabila regulasi diterbitkan dan diberlakukan secara surut setelah anggaran dicairkan.

“Hukum seharusnya menjadi pedoman sebelum kebijakan dijalankan, bukan dibuat setelah uang negara terlanjur dibelanjakan,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum menguji independensi dan metodologi penilaian KJPP apabila hasil kajian tersebut dijadikan dasar penentuan besaran tunjangan.

“Kalau ada dugaan penilaiannya tidak sesuai ketentuan atau tidak mencerminkan nilai yang wajar, tentu harus ditelusuri. Jangan sampai dokumen yang terlihat sah justru menutupi penyimpangan,” katanya.

Ikhsan menambahkan, sejumlah daerah di Indonesia pernah menghadapi persoalan serupa, seperti Kabupaten Kerinci di Jambi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Parepare. Menurutnya, perkara-perkara tersebut berkembang menjadi kasus dugaan tindak pidana korupsi setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.

Oleh karena itu, ia berharap penyelidikan di Kabupaten Kuningan tidak berhenti pada aspek administratif semata, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan sesuai kewenangan masing-masing.

“Semua pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan harus dimintai keterangan sesuai perannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Ikhsan menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung. Namun, menurutnya, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum. Penyelidikan harus menjawab apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak, bukan berhenti pada spekulasi,” katanya.

Ia berharap penanganan perkara ini dapat menjadi momentum memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Bila tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, proses hukumnya harus berjalan terhadap siapa pun yang bertanggung jawab,” tuturnya.

Menutup keterangannya, Ikhsan menegaskan bahwa ukuran keberhasilan penanganan perkara ini terletak pada keberanian aparat dalam menegakkan hukum secara adil.

“Ujian sesungguhnya ada pada keberanian aparat membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi juga mampu mengawasi kekuasaan. Di situlah kepercayaan publik akan dibangun kembali,” pungkasnya. (OM)