KUNINGAN ONLINE – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kuningan bertindak cepat menanggapi keluhan warga terkait kondisi akses lingkungan di Perumahan Grand Amelia, Desa Kedungarum, Kecamatan/Kabupaten Kuningan.
Usai pemberitaan sebelumnya, tim Disperkimtan langsung turun ke lokasi. Hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan akses lingkungan yang layak oleh pengembang PT Bhakti Artha Mulya.
“Kami sudah mengirim surat resmi pada 15 Mei 2025 agar pihak pengembang segera memperbaiki dan memenuhi kewajiban fasilitas umum dan sosial sesuai ketentuan,” ungkap Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Nono Muljono, Kamis (15/5/2025).
Ia menegaskan, izin pembangunan bukan sekadar formalitas, melainkan disertai tanggung jawab besar, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024.
Pihak pengembang pun merespons positif dengan memulai perbaikan secara bertahap di bawah pengawasan langsung Disperkimtan. Pemerintah daerah berharap langkah ini menjadi contoh bagi pengembang lain agar tidak mengabaikan tanggung jawab sosial dan hukum mereka.
“Perumahan yang baik bukan hanya soal bangunan, tapi juga lingkungan yang tertata dan akses yang layak,” tutup Nono. (OM)