KUNINGAN ONLINE – Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengungkapkan bahwa meskipun kebijakan moratorium pembangunan perumahan telah dicabut, hingga saat ini belum ada pengembang yang mengajukan pendaftaran atau permohonan pembangunan perumahan baru.
Hal tersebut disampaikan Dian saat menjelaskan perkembangan kebijakan penataan sektor perumahan di Kabupaten Kuningan. Ia menegaskan bahwa pencabutan moratorium bukan berarti memberikan kelonggaran tanpa aturan, melainkan disertai dengan pengetatan persyaratan.
“Moratorium memang sudah dicabut, tetapi sampai sekarang belum ada yang mendaftar,” ujar Dian kepada Kuninganonline.com usai mengikuti kegiatan Doa Bersama di DPD Golkar Kuningan, Jumat (5/12/2025) malam.
Menurut Dian, pada masa sebelumnya regulasi terkait pembangunan perumahan dinilai belum terkonsolidasi dengan baik. Ia menyebutkan, saat dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah pada masa kepemimpinan Bupati Acep Purnama, aturan yang menjadi dasar moratorium belum memiliki kejelasan.
“Konsolidasi aturannya dulu belum jelas. Pada masa Penjabat Bupati (PJ) sebelumnya juga sudah dilakukan komunikasi untuk penataan ulang,” jelasnya.
Dian menuturkan, pencabutan moratorium dilakukan setelah adanya laporan dan nota dinas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur ketentuan pembangunan perumahan terkait target 3 juta rumah.
Selain itu, Bupati Dian memaparkan alasan pencabutan moratorium ini didasari oleh kebutuhan nyata, angka backlog (kekurangan) perumahan di Kuningan masih cukup tinggi.
”Tidak ada di belahan dunia manapun ada moratorium perumahan selamanya. Perumahan itu kebutuhan dasar, cuma kita perketat saja aturannya,” ujarmya.
Ia menegaskan, kebijakan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan perumahan dan kelestarian lingkungan.
“Ada 12 persyaratan yang harus dipenuhi. Kepala daerah memperketat izin, pengembang wajib taat aturan, termasuk dalam hal pengelolaan sampah,” tegasnya.
Kini, setelah moratorium dicabut, pengembang diwajibkan mematuhi aturan ketat terkait lingkungan. Beberapa poin krusial di antaranya adalah kewajiban menyediakan Koefisien Dasar Hijau (KDH) yang memadai dan pengelolaan sampah mandiri.
”Pengembang itu harus bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah. Jangan sampai sampah dari perumahan menjadi beban Dinas Lingkungan Hidup yang sudah terbatas,” jelas Dian.
Selain itu, penggunaan air tanah melalui sumur bor juga menjadi sorotan tajam. Pemkab Kuningan kini melarang ketergantungan penuh pada PDAM tanpa solusi mandiri, namun juga memperketat izin pengambilan air bawah tanah agar tidak merusak lingkungan dan memastikan kontribusinya pada PAD. (OM)





