Bupati Kuningan Acep Purnama SH MH pada tanggal 25 September 2023 selaku KPM secara resmi melantik Dirut PAM Tirta Kemuning Dr. Ukas Suharfaputra, setelah sebelumnya sejak tanggal 8 November 2022 menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) selama hampir 1 tahun lamanya.
Almarhum Bupati Kuningan Acep Purnama pada saat melakukan pelantikan mengatakan bahwa siapapun yang terpilih menjadi Direktur PAM atau PDAM, dibuatkan Pakta Integritas yang berupa kontrak kinerja dan surat pernyataan sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Kuningan Nomor 500/KPTS.811-PEREKS, SDA/2023.
Sebagai bentuk tantangan, Bupati Acep mengancam jika pada tahun kedua performa dari Dirut PAM Tirta Kemuning Dr. Ukas Suharfaputra kinerjanya tidak sesuai target, maka harus siap dipecat. Dan kalau tidak sanggup mencapai target jangan salahkan apabila Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) mewakili Pemerintah Daerah yang memiliki 100% saham, bisa mengganti atau memberhentikan kapan saja yang bersangkutan.
Pada saat itu juga ditekankan rincian berbagai hal yang menjadi pekerjaan rumah (PR) dari PAM Tirta Kemuning. Selain harus memperluas cakupan (jangkauan pelanggan), direktur PAM juga diberi tugas harus bisa menekan angka kebocoran karena masih diatas ambang batas aman. Disamping harus meningkatkan kapasitas, kelancaran pasokan distribusi termasuk kualitas air menjadi prioritas. Serta harus bisa melakukan efisiensi sehingga otomatis bisa meningkatkan setoran PAD ke dalam APBD Kuningan.
Karena perannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat maka direksi dari Perum PAM Tirta Kemuning dituntut untuk melakukan berbagai terobosan agar bisa meningkatkan kinerja perusahaan air minum daerah menjadi lebih baik.
Oleh karenanya Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si selaku KPM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD, serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum (BUMDAM) memiliki posisi yang sangat kuat untuk melakukan evaluasi apabila kinerja direksi tidak sesuai harapan.
Sehingga sejak Dirut PAM Tirta Kemuning Dr. Ukas Suharfaputra dilantik, Pakta Integritas merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab moral direksi dalam menjalankan amanah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat. Ini tentu bukan sekadar formalitas, tetapi wujud komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sesuai dengan keputusan Bupati Kuningan Nomor 500/KPTS.811-PEREKS, SDA/2023, Pakta Integritas yang dimaksud berlaku selama dua tahun dan berisi setidaknya empat target utama yang harus dicapai, yakni :
1. Menurunkan tingkat kebocoran air (NRW)
2. Meningkatkan pendapatan perusahaan
3. Menurunkan rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO)
4. Meningkatkan efisiensi tagihan
Empat indikator tersebut, tentu bukan hanya target administratif semata, melainkan ukuran konkret dari kinerja direksi dalam menjadikan Perumda PAM Tirta Kemuning sebagai perusahaan yang profesional, mandiri, dan berdaya saing tinggi.
Hal itu selaras dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dimana dalam setiap langkah kebijakan dan operasional perusahaan, direksi BUMD didorong untuk terus berinovasi dan bisa menjalin komunikasi yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan. Sehingga tujuan dari setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada peningkatan kualitas layanan air minum dan kesejahteraan masyarakat Kuningan.
Sejak Dirut PAM Tirta Kemuning Dr. Ukas Suharfaputra dilantik proyeksi target PAD ke depan semestinya berpotensi bisa naik tinggi di atas Rp. 5 miliar atau lebih, bukan malah jalan di tempat apalagi sampai turun.
2 tahun sejak menjabat sebagai Direktur Utama PAM Tirta Kemuning, Dr. Ukas Suharfaputra belum menunjukkan kinerja yang maksimal. Ini bisa dilihat dari setoran PAD ke dalam APBD Kuningan yang diberikan sejak yang bersangkutan menjabat selaku Plt. Dirut PAM Tirta Kemuning.
Untuk tahun 2023 malah mengalami penurunan hingga Rp. 1,8 miliar turun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp. 2,4 miliar. PAD tahun 2024 masuk Rp. 2,3 miliar dan untuk tahun 2025 sebesar Rp. 2,5 miliar. Tapi dalam RAPBD Kuningan tahun 2026 pagu setoran PAD nya malah turun kembali menjadi Rp. 2,3 miliar. Tidak perlu orang pintar, siapapun bisa ditunjuk menjadi Dirut PAM Tirta Kemuning kalau kerjanya hanya menikmati gaji dan tunjangan yang mencapai Rp. 60 juta per bulan.
Setelah Dirut terdahulu, yaitu almarhum Deni Erlanda secara terbuka menyampaikan bahwa pendapatan kotor selama setahun dari PAM Tirta Kemuning pada tahun 2022 sudah mencapai angka Rp. 65 miliar. Ironisnya sampai saat ini, di era keterbukaan informasi.
Tidak pernah ada publikasi kepada publik terkait rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP), manajemen pelayanan, laporan kinerja, laporan keuangan atau kondisi financial secara keseluruhan dari PAM Tirta Kemuning yang bisa diakses oleh masyarakat sehingga berakibat tolak ukur penilaian disclaimer.
Seperti kita ketahui, pihak manajemen PAM Tirta Kemuning saat ini sedang diperiksa terkait persoalan hukum oleh Unit Tipikor Polres Kuningan. Dimana mereka secara bersama diduga terlibat perbuatan tindak pidana korupsi Gratifikasi dan Pemerasan dalam Perjanjian Kerjasama antara PAM Tirta Kemuning dengan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai tahun anggaran 2025 dengan melakukan pemerasan terhadap pihak investor yaitu PT. Tirta Kuning Ayu Sukses yang merupakan pihak ke tiga dalam investasi penjualan air dari Kuningan kepada PDAM Indramayu.
Selain dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di BTNGC, dalam perkembangan pemeriksaan BTNGC dan PDAM Kuningan juga diduga terlibat kasus lain yaitu perusakan kawasan wilayah konservasi (TNGC) dan skandal penjualan air secara ilegal.Ironisnya Kuningan adalah kabupaten yang telah mendeklarasikan diri sebagai kabupaten konservasi dengan fokus pada pelestarian alam melalui berbagai kebijakan dan program.
Salah satu upaya wilayah konservasi yaitu mencakup penetapan Gunung Ciremai menjadi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang bertujuan untuk melindungi kawasan dari perusakan manusia. Melihat itu semua dan pada momentum Hari Pahlawan, maka sudah seharusnya Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si selaku KPM melakukan langkah evaluasi terhadap direksi PAM Tirta Kemuning karena kinerjanya Wajar Tanpa Prestasi (WTP).
Uha Juhana Ketua LSM Frontal





