KUNINGAN ONLINE – Upaya pencegahan tindak perundungan (bullying) di kalangan pelajar terus dilakukan oleh Polres Kuningan. Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan, sosialisasi anti bullying digelar di SMKN 2 Kuningan, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan tersebut diikuti ratusan siswa-siswi serta dewan guru. Sosialisasi menghadirkan Kanit PPA Polres Kuningan, Ipda Roby Muhtar, sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Ipda Roby menjelaskan bahwa bullying merupakan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan seseorang atau lebih terhadap orang lain dan dapat menimbulkan dampak serius, khususnya pada kondisi psikologis korban.
“Bullying bisa menimbulkan trauma berkepanjangan yang berpengaruh pada perkembangan mental dan masa depan anak,” jelasnya.
Ia menguraikan bahwa perundungan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari tindakan fisik seperti memukul dan mendorong, secara verbal seperti mengejek penampilan dan menghina kemampuan, hingga perundungan melalui media sosial atau cyber bullying. Bahkan, tindakan menjauhi dan mengucilkan seseorang juga termasuk dalam kategori bullying.
“Bullying bukan sekadar candaan. Jika dilakukan berulang dan menimbulkan penderitaan bagi korban, maka sudah masuk kategori pelanggaran hukum,” tegas Ipda Roby.
Terkait aspek hukum, Ipda Roby menyampaikan bahwa perundungan terhadap anak telah diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Ia juga mengimbau para pelajar untuk berani melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan perundungan, baik kepada pihak sekolah maupun kepolisian. Menurutnya, peran teman sebaya sangat penting dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Selain itu, siswa diingatkan agar bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak terlibat dalam praktik cyber bullying yang kini marak terjadi di kalangan remaja.
“Gunakan media sosial secara positif. Jangan menyebarkan ujaran kebencian, hinaan, atau konten yang merugikan orang lain. Ingat, jejak digital dapat menjadi alat bukti hukum,” tambahnya.
Pihak SMKN 2 Kuningan menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran siswa untuk saling menghormati serta menjauhi segala bentuk perundungan di lingkungan sekolah.
Melalui kegiatan ini, Polres Kuningan menegaskan komitmennya dalam melindungi anak dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari bullying, sejalan dengan pemenuhan hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (OM)





