KUNINGAN ONLINE – Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), Toni Anwar, menerima aspirasi dari massa Aliansi Masyarakat Kuningan (Alamku) terkait pengelolaan pemanfaatan air dan kerusakan lingkungan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Rabu (10/12/2025).
Toni menegaskan bahwa pada prinsipnya apa yang disampaikan oleh massa aksi sejalan dengan langkah yang tengah dilakukan BTNGC, khususnya dalam aspek perlindungan kawasan dan penataan pemanfaatan sumber daya air.
“Sebenarnya apa yang disampaikan itu sama dengan apa yang sedang kami laksanakan. Saat ini TNGC sedang melakukan penataan pemanfaatan air. Pemanfaatan yang sudah terlanjur berlangsung sejak lama, kami coba tata kembali agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Toni.
Menurutnya, persoalan utama yang kerap memicu kesalahpahaman adalah kurangnya komunikasi. Ia menilai perlu adanya peningkatan komunikasi antara pengelola taman nasional dengan masyarakat dan para pemanfaat agar tidak muncul asumsi yang keliru.
Terkait pemanfaatan air untuk kepentingan komersial, Toni menegaskan bahwa seluruh aktivitas tersebut harus memiliki perizinan resmi dari Kementerian Kehutanan. Ia menyebutkan, sebagian pemanfaat di kawasan Palutungan, diperkirakan sekitar 15 titik, masih belum menyelesaikan proses perizinan.
“Perlu saya luruskan, yang belum berizin itu artinya belum menyelesaikan proses perizinan, bukan berarti tidak boleh sama sekali. Solusi yang kami tawarkan, mereka yang belum berizin bisa bergabung dengan pemegang izin yang sudah sah,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan penghentian total pemanfaatan air bukanlah pilihan yang mudah. Menurutnya, jika dilakukan penyetopan secara langsung, akan muncul dampak sosial dan ekonomi yang besar bagi masyarakat.
“Kalau disetop begitu saja, dampak sosialnya berat. Perekonomian bisa berhenti. Itu juga sudah saya sampaikan kepada Pak Bupati. Kita harus menghadapi konsekuensi sosialnya,” ujarnya.
Toni menambahkan, sebagian besar pemanfaat air di kawasan TNGC bukan perusahaan besar, melainkan usaha kecil seperti rumah makan dan kebutuhan masyarakat sekitar. Untuk pemanfaatan non-komersial, kata dia, mekanisme perizinannya berbeda dan dapat diajukan melalui desa.
Dalam konteks pengelolaan, BTNGC juga mendorong agar pemanfaat air yang belum berizin menginduk pada pihak yang telah memiliki izin, seperti PDAM, sehingga legalitasnya menjadi satu pintu dan tata kelolanya lebih tertib.
“Prinsipnya, karena aktivitas ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan telah menggerakkan perekonomian, maka solusinya bukan menghentikan, melainkan melegalkan dan menata agar sesuai aturan,” tegasnya.
BTNGC, lanjut Toni, telah beberapa kali memberikan peringatan dan melakukan pertemuan dengan para pemanfaat air untuk segera menyelesaikan proses perizinan, termasuk menyelesaikan persoalan tata kelola di wilayah tertentu yang masih memiliki dinamika antarwilayah desa.
“Target kami jelas, semua pemanfaatan di kawasan TNGC harus legal, tertib, dan tidak merusak fungsi konservasi,” pungkasnya. (OM)





