KUNINGAN ONLINE – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sejatinya menjadi motor penggerak ekonomi desa. Namun, implementasi kebijakan yang diatur dalam Kepmendesa No. 3 Tahun 2025 di Desa Cengal justru menimbulkan tanda tanya besar. Alih-alih menjadi instrumen penguatan ekonomi, pengelolaan BUMDes dinilai sarat kepentingan dan jauh dari prinsip good governance.
Sebagaimana diketahui, Kepmendesa mengamanatkan sekurang-kurangnya 20% Dana Desa (DD) dialokasikan untuk mendukung program ketahanan pangan, yang pengelolaannya dipercayakan kepada BUMDes, BUMDes Bersama, atau lembaga ekonomi desa lainnya. Di Desa Cengal, alokasi ini mencapai Rp233 juta—angka yang cukup besar untuk ukuran sebuah desa.
Namun, sejumlah catatan kritis muncul terkait implementasinya:
- Penggunaan Anggaran yang Tidak Rasional
Porsi signifikan anggaran justru dialokasikan pada proyek fisik, seperti pembangunan lumbung kolam ikan bioflok permanen yang bahkan melibatkan alat berat. Proyek ini dinilai berpotensi menjadi pemborosan karena tidak dilengkapi perencanaan keberlanjutan usaha. Lebih jauh, lokasi pembangunan yang berada di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) memicu kekhawatiran terkait keberlanjutan fungsi lahan. Keterlibatan pihak ketiga yang memiliki kedekatan dengan aparat desa semakin memperkuat indikasi konflik kepentingan.
- Dominasi Kepentingan Elitis
Struktur kepengurusan BUMDes disebut didominasi individu yang memiliki kedekatan personal dengan perangkat desa, bukan hasil musyawarah desa yang transparan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik “bagi-bagi roti” yang mereduksi BUMDes menjadi sarana kepentingan segelintir orang, bukan lembaga ekonomi desa yang inklusif.
- Kapasitas Pengurus dan Masalah Administrasi
Pengurus yang ditunjuk dinilai minim pengalaman manajerial dan tidak memiliki latar belakang usaha, sehingga pengelolaan terlihat serampangan. Laporan pertanggungjawaban BUMDes sebelumnya bahkan molor dan tidak pernah dilakukan proses serah terima kepengurusan secara sah.
- Minim Transparansi dan Akuntabilitas
Pola pengelolaan yang tertutup memunculkan kecurigaan kuat bahwa dana BUMDes tidak sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Desakan Masyarakat
Berdasarkan temuan ini, masyarakat mendesak:
Dilakukannya audit independen terhadap keuangan dan aset BUMDes Desa Cengal.
Evaluasi menyeluruh kepengurusan BUMDes dengan membuka ruang partisipasi publik.
Penegakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi sebagai syarat mutlak pengelolaan BUMDes.
Masyarakat menegaskan bahwa kritik ini bukan untuk melemahkan pemerintah desa, tetapi untuk memastikan BUMDes benar-benar berfungsi sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan warga.
“BUMDes harus bebas dari kepentingan sempit, dikelola secara profesional, dan sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan publik,” tegas Eman perwakilan warga Desa Cengal Kecamatan Japara. (OM)








