KUNINGAN ONLINE – 9 September tepat satu tahun Anggota DPRD Kabupaten Kuningan menjalankan tugasnya, sorotan publik justru mengarah pada besarnya tunjangan yang mereka terima. Di tengah keterbatasan anggaran daerah, para wakil rakyat tersebut menikmati fasilitas dengan nominal yang dinilai fantastis.
Padahal, sepanjang 2025, DPRD Kuningan tidak luput dari beragam problem. Mulai dari absensi anggota yang kerap membuat rapat paripurna molor, perselingkuhan, molornya pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas, hingga dinamika politik internal yang kerap menghambat kerja legislasi.
Tidak hanya itu, DPRD juga disorot karena lemahnya fungsi pengawasan terhadap eksekutif, terutama dalam hal realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target PAD Kuningan tahun 2025 sebesar Rp481 miliar hanya berkontribusi 17 persen terhadap total pendapatan daerah Rp2,824 triliun. Hingga semester pertama, realisasi PAD baru Rp187,5 miliar atau 38,95 persen dari target.

Ironisnya, di saat kondisi fiskal daerah seret, besaran tunjangan DPRD justru membengkak. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 900/KPTS.413-/2025, setiap anggota DPRD berhak atas berbagai tunjangan, di antaranya:
Tunjangan komunikasi intensif: Rp10,5 juta/bulan
Tunjangan perumahan: Rp22 juta/bulan
Tunjangan transportasi: Rp14,7 juta/bulan
Tunjangan reses: Rp10,5 juta per kegiatan
Sementara Ketua dan Wakil Ketua DPRD memperoleh jumlah lebih besar, termasuk belanja penunjang operasional.
Jika dihitung, seorang anggota DPRD Kuningan bisa mengantongi lebih dari Rp36 juta per bulan hanya dari tunjangan perumahan dan transportasi. Angka tersebut belum termasuk tunjangan komunikasi, reses, maupun operasional, sehingga total pendapatan tambahan bisa menembus puluhan juta rupiah per bulan.
Tunjangan Dipaksakan
Aktivis Kuningan sekaligus Praktisi Hukum, Ziebrilian, menilai kenaikan tunjangan DPRD sangat tidak tepat di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas.
“Menurut saya, kenaikan gaji anggota DPRD Kabupaten Kuningan sangat dipaksakan mengingat PAD Kuningan masih sangat kurang. Seharusnya DPRD Kabupaten Kuningan mengikuti langkah DPR RI yang memangkas tunjangan anggotanya, supaya efisiensi yang digaungkan Presiden berjalan lancar sampai tingkat bawah,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Ia juga menekankan bahwa DPRD wajib menerapkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam pengelolaan anggaran.
“AUPB meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, serta pelayanan yang baik. Dalam konteks anggaran DPRD, penerapan AUPB memastikan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (OM)





