KUNINGAN ONLINE – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan mencatat realisasi pendapatan daerah hingga pertengahan tahun 2026 telah mencapai 48,11 persen. Capaian tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di kisaran 42–43 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan Laksono Dwi Putranto, melalui Kepala Bidang Pendapatan I (P1) Bappenda Kabupaten Kuningan, Nono Sumartono, mengatakan, persentase tersebut terus bergerak seiring masuknya setoran dari berbagai jenis pajak daerah. Bahkan pada hari penyampaian data tersebut, terdapat tambahan penerimaan sekitar Rp214 juta dari sejumlah objek pajak.
Menurut Nono, peningkatan realisasi pendapatan tidak terlepas dari penguatan sistem pengawasan terhadap wajib pajak, salah satunya melalui pemanfaatan tapping box yang dipasang di sejumlah hotel, restoran, rumah makan, hingga tempat hiburan.
“Alat ini sangat membantu karena keterbatasan personel di lapangan. Kami bisa membandingkan laporan wajib pajak dengan data transaksi yang terekam. Jika ditemukan selisih yang signifikan, akan ditetapkan sebagai kurang bayar sesuai ketentuan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Kuningan saat ini tergolong sangat baik, bahkan mencapai sekitar 98 persen. Sebagian besar wajib pajak melakukan penyetoran dalam kurun waktu 10 hingga 15 hari kerja sehingga terhindar dari denda maupun sanksi administrasi.
Bappenda juga terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi langsung kepada pemilik usaha, pendataan wajib pajak baru maupun yang mengalami perubahan omzet, serta edukasi mengenai pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Selain itu, terhadap wajib pajak yang dinilai kurang kooperatif, Bappenda dapat memberikan peringatan melalui pemasangan stiker sebagai bentuk penegasan agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya.
Untuk usaha yang memiliki potensi penerimaan besar, Bappenda memasang tapping box guna merekam transaksi secara otomatis. Sistem ini dinilai mampu meningkatkan transparansi sekaligus mengurangi potensi pelaporan omzet yang tidak sesuai.
Nono mencontohkan, salah satu kafe yang baru dipasangi alat tersebut menunjukkan peningkatan setoran pajak dibanding sebelumnya. Hal itu menunjukkan bahwa sistem pengawasan elektronik mampu memberikan gambaran transaksi yang lebih akurat.
Di sisi lain, Bappenda tetap memperhatikan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro. Berdasarkan ketentuan yang berlaku serta arahan pemerintah pusat, usaha dengan omzet tertentu yang masih berada dalam kategori UMKM memperoleh pembebasan dari objek pajak daerah sesuai regulasi yang berlaku.
Karena itu, meskipun terdapat rumah makan kecil yang terlihat ramai, tidak seluruhnya dapat dikenakan pajak apabila masih berada di bawah batas omzet yang telah ditetapkan. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan ekonomi masyarakat.
Nono menambahkan, seluruh proses pembayaran pajak kini dilakukan secara non-tunai melalui bank, baik menggunakan QRIS maupun metode pembayaran lainnya. Setelah wajib pajak memperoleh kode bayar, pembayaran dilakukan langsung ke rekening pemerintah sehingga dinilai lebih aman, transparan, dan akuntabel dibanding sistem pembayaran tunai pada masa lalu.
Kabid Pendapatan I menjelaskan bahwa bidang yang dipimpinnya mengelola sejumlah objek pajak daerah, di antaranya pajak restoran atau rumah makan, hotel, hiburan, reklame, parkir, serta beberapa objek pajak lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Masing-masing objek memiliki mekanisme pengawasan dan penagihan yang disesuaikan dengan karakteristik usahanya agar potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pelaku UMKM. (OM)







