KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan menargetkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mulai direalisasikan pada 12 hingga 13 Maret 2026. Sementara itu, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diharapkan dapat menyusul sekitar 14 Maret.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, H. Deden Kurniawan Sopandi dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, sejak Selasa (10/3/2026) seluruh pemerintah daerah telah menerima peraturan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri terkait pembayaran THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sejak jauh hari kami sudah mempersiapkan pembayaran THR, mulai dari regulasi di daerah hingga kesiapan anggaran,” ujarnya.
Deden menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kuningan menyiapkan anggaran sekitar Rp74 miliar untuk pembayaran THR atau gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikelola pemerintah daerah.

Ia menambahkan, berbeda dengan beberapa program bantuan lain, pembayaran THR bagi ASN daerah tidak mendapatkan tambahan penyaluran khusus dari pemerintah pusat. Dana tersebut sudah termasuk dalam skema Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat block grant untuk pembayaran gaji bulanan ASN.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus mengatur arus kas secara ketat. Terlebih lagi, tahun ini pemerintah daerah hanya memiliki waktu sekitar tiga bulan, yakni Januari hingga Maret, untuk menyisihkan sisa DAU dari pembayaran gaji bulanan ASN.
Hal tersebut terjadi karena Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada akhir Maret, sehingga proses pengumpulan dana untuk THR harus dilakukan lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Karena Idul Fitri jatuh di bulan Maret, maka waktu penyisihan sisa DAU hanya tiga bulan. Ini yang membuat pengelolaan cashflow harus benar-benar ketat,” jelasnya.
Ia merinci total kebutuhan anggaran THR atau gaji ke-14 di Kabupaten Kuningan mencapai Rp74 miliar yang terdiri dari beberapa komponen. Di antaranya THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sebesar Rp61 miliar.
Selain itu, terdapat pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS dan PPPK penuh waktu sebesar Rp10,5 miliar, serta THR bagi PPPK paruh waktu sebesar Rp2,5 miliar.
BPKAD menargetkan proses pembayaran THR dapat mulai dilakukan pada 12 hingga 13 Maret 2026. Setelah itu, pembayaran TPP sekitar tanggal 14 Maret diharapkan dapat segera menyusul sehingga seluruh hak ASN dapat diterima sebelum Idul Fitri.
Deden menambahkan, meskipun kebutuhan anggaran cukup besar dan waktu persiapan relatif singkat, pemerintah daerah masih mampu menjaga stabilitas keuangan daerah. Selama periode Januari hingga Maret, berbagai program dan kegiatan pemerintah tetap berjalan tanpa terganggu.
Ia memastikan Pemkab Kuningan tidak perlu mengambil opsi pinjaman jangka pendek untuk menutup kebutuhan pembayaran THR yang waktunya berdekatan dengan hari raya.
“Kami bersyukur hingga saat ini pemerintah daerah masih mampu mendanai seluruh kegiatan yang berjalan tanpa harus mengambil pinjaman jangka pendek untuk pembayaran THR,” katanya.
Ia juga mengimbau agar THR yang diterima para ASN dapat dibelanjakan di pelaku UMKM lokal sehingga dapat membantu meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat menjelang Idul Fitri.
“Kami berharap THR ini dapat dibelanjakan di pelaku UMKM lokal agar perputaran ekonomi di Kabupaten Kuningan semakin meningkat menjelang Idul Fitri,” pungkasnya. (OM)








