Anggota DPRD Jabar, Ika Siti Rahmatika Sosialisasikan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Kuningan

Politik, Sosial190 views

KUNINGAN ONLINE – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) XIII, yang meliputi Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran, Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E., mengadakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Hotel Purnama Kuningan, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, pada Jumat (14/2/2025).

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan organisasi perempuan, akademisi, serta tokoh masyarakat yang peduli terhadap isu pemberdayaan perempuan.

Iklan

Dalam kesempatan tersebut, Hj. Ika Siti Rahmatika, yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan bahwa Perda yang disosialisasikan adalah Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

“Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk ketentuan umum, hak-hak perempuan, perencanaan dan implementasi program pemberdayaan perempuan, serta perlindungan terhadap perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ujar Ika.

Iklan

Selain itu, Ika menerangkan, perda ini juga mencakup sistem informasi perlindungan perempuan, kerjasama dan sinergitas dengan berbagai pihak, pemberian penghargaan kepada individu atau lembaga yang berkontribusi dalam pemberdayaan perempuan, serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung implementasi kebijakan ini.

Hj. Ika menegaskan bahwa perda ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan peran serta perempuan dalam pembangunan di Jawa Barat.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami hak-hak perempuan serta berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk memastikan perlindungan dan pemberdayaan perempuan di Jawa Barat,” tegasnya.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyebarluaskan informasi terkait perda tersebut agar dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh daerah Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Kuningan.

Dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2023 ini, diharapkan perempuan di Jawa Barat dapat semakin berdaya, memiliki akses yang lebih luas terhadap pendidikan dan lapangan kerja, serta mendapatkan perlindungan yang lebih baik dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. (OM)