Deis : Soal Perumda AU Bupati Punya Kewenangan, Tak Perlu di Pansuskan

Informasi, Politik2,199 views

KUNINGAN ONLINE – Adanya usulan pembentukan Pansus di DPRD terkai dengan persoalan Perumda Aneka Usaha mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD, Dede Ismail.

Pihaknya, tidak tertarik dengan adanya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Perumda Aneka Usaha Kuningan. Justru, menurutnya, persoalan Perumda Aneka Usaha, hendaknya diserahkan kembali kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) yakni Bupati Kuningan.

Iklan

“Ya menurut pandangan saya tidak dipansuskan. Ini kan ada kewenangan Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Pak Bupati, jadi berikan kesempatan karena saat ini Pak Bupati kan sedang membina dan mengevaluasi,” tutur Deis sapaan akrabnya Ketua DPC Partai Gerindra Kuningan itu, Kamis (30/9).

Deis menilai, persoalan Perumda Aneka Usaha Kuningan lebih baik sepenuhnya diserahkan kepada KPM. Sebab jika dibentuk pansus, justru akan menyerap anggaran tak sedikit dan membutuhkan waktu cukup lama.

Iklan

“Sebetulnya sederhana, kewenangan Pak Bupati yakni bisa membentuk tim audit oleh Dewas Pengawas. Apabila dianggap direktur tidak mampu memenuhi kewajiban, ini kan kewenangan KPM untuk memberhentikan atau mengevaluasi,” ujar Deis.

Oleh sebab itu, Ia beranggapan, tidak perlu membentuk Pansus Perumda Aneka Usaha. Sebab akan membuang energi, anggaran dan waktu yang tak sedikit.

Ia menerangkan bahwa, seperti pernah disampaikan melalui Pandangan Umum (PU) Fraksi Gerindra Bintang DPRD Kuningan, jika dibentuknya Perumda Aneka Usaha untuk dapat meningkatkan PAD dari sektor usaha-usaha yang dikelolanya.

“Misal seperti pariwisata, pertanian, perkebunan, peternakan, perdagangan, agribisnis, kontruksi serta aneka jasa. Selama kurun waktu tahun 2010-2020, perumda mengalami 4 pergantian direktur yang semuanya mengalami kerugian besar,” terangnya.

“Dalam 1 tahun terakhir, perumda melakukan pengembangan usaha di luar objek wisata seperti membangun pabrik pupuk berbasis kotoran hewan di Cigugur maupun reaktifasi kolam renang Linggarjati,” sambungnya.

Pihaknya mengusulkan, agar eksekutif, legislatif dan organisasi sosial masyarakat hendaknya memberikan dukungan penuh dan political will, mengingat vallue yang dimiliki perumda cukup tinggi.

Hal ini, lanjut Deis, terbukti dengan kepercayaan tinggi dari dunia usaha di luar Kuningan, seperti layanan keuangan digital Link Aja, PT Citra Agrifarmerindo dari Banjar dan lain-lain.

“Berdasarkan Perda nomor 11 tahun 2019 tentang Perumda Aneka Usaha Pasal 11 ayat 1, Pemda berkewajiban melakukan penyertaan modal dasar perumda sebesar Rp 17 miliar lebih,” ujarnya.

Sementara, Deis mengatakan yang diterima oleh Perumda Aneka Usaha sebesar Rp 9,4 miliar lebih. “Untuk itu, fraksi kami mendorong kepada pemda untuk melakukan penyertaan kekurangan modal kepada Perumda Aneka Usaha guna menumbuhkembangkan investasi usaha yang dikelolanya,” kata Deis bahwa Fraksi Gerindra Bintang menolak pembentukan Pansus Perumda Aneka Usaha.

Selain itu, Fraksi Gerindra Bintang mendorong Bagian Hukum Setda Kuningan untuk segera mengajukan Raperda Penyertaan Modal Perumda Aneka Usaha.

Sekaligus untuk Bagian Ekonomi dan Asda II Setda Kuningan, hendaknya melakukan assistensi dan evaluasi yang komprehensif terhadap keberlangsungan Perumda Aneka Usaha. (OM)