KUNINGAN ONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan belum memberikan kepastian terkait kabar pemanggilan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam penyelidikan dugaan kasus tunjangan DPRD.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Dongan Maringan Tua Sirat, S.H., M.H. saat dimintai keterangan oleh awak media, Rabu (8/7/2026).
Menurut Dongan, Kejari Kuningan berkomitmen mengedepankan prinsip transparansi kepada publik. Namun, penyampaian informasi tetap disesuaikan dengan perkembangan proses penyelidikan agar tidak mengganggu penanganan perkara.
“Ada saatnya kami akan menyampaikan segala informasi itu kepada teman-teman media. Apalagi nanti kita sampaikan ke publik, itu merupakan wujud transparansi kinerja kami,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kebenaran kabar bahwa dua pejabat telah dipanggil dalam penyelidikan dugaan kasus tunjangan DPRD, Dongan belum memberikan penjelasan. Namun, dirinya menegaskan, hingga saat ini proses masih berjalan.
“Kalau untuk proses tahapannya, di sini kami tetap masih berproses,” katanya.
Ia menambahkan, terkait siapa saja yang telah ataupun akan dipanggil dalam proses penyelidikan, Kejari belum dapat menyampaikan kepada publik. Informasi tersebut akan disampaikan setelah waktunya tepat.
“Masih berproses. Terkait ini dipanggil ataupun tidak akan dipanggil, itu nanti tetap kami sampaikan ke teman-teman media,” ucapnya.
Dongan menjelaskan, langkah yang dilakukan Kejari Kuningan merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diterima. Seluruh proses, kata dia, dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kami bekerja di sini untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang ada sesuai dengan SOP yang berlaku,” tegasnya.
Meski belum membuka detail penyelidikan, Kejari Kuningan memastikan tetap menjunjung keterbukaan informasi publik dan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada media sebagai mitra dalam penegakan hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kuningan telah memanggil Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, guna dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan dugaan pemberian tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Hingga saat ini, Kejaksaan belum mengungkapkan secara rinci hasil pemeriksaan maupun pihak-pihak lain yang akan dipanggil. Kejaksaan menegaskan seluruh proses masih berada pada tahap penyelidikan dan akan disampaikan kepada publik pada waktu yang tepat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. (OM)





