KUNINGAN ONLINE – Sebanyak 169 kusir delman di Kabupaten Kuningan menerima kompensasi sebesar Rp3 juta dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai dampak larangan beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Penyerahan kompensasi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., di Teras Pendopo Kuningan, Kamis (20/3/2025). Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan dengan menghentikan sementara operasional kendaraan tidak bermotor, termasuk delman dan becak, pada H-7 hingga H+7 Lebaran.
Bupati Dian menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berdasarkan hasil kajian yang menunjukkan bahwa kendaraan tidak bermotor menjadi salah satu penyebab kemacetan.
“Delman dan becak diistirahatkan sementara untuk mengurai kemacetan. Sebagai bentuk perhatian, Pak Gubernur memberikan kompensasi bagi para kusir agar mereka tetap bisa menyambut Lebaran dengan gembira,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya diterapkan di Kuningan, tetapi juga di Garut, Tasikmalaya, Subang, dan Cirebon, dengan sumber dana dari APBD Pemprov Jabar.
Para kusir delman menyambut baik kebijakan ini. Dadi (55), kusir delman asal Ciomas, Kecamatan Ciawigebang, mengaku bantuan ini sangat membantunya memenuhi kebutuhan keluarga.
“Alhamdulillah, kompensasi ini sangat membantu. Selama tidak beroperasi, saya bisa fokus menanam padi di sawah,” katanya.
Senada dengan Dadi, Uci (60), kusir delman lainnya, mengatakan bantuan ini akan ia gunakan untuk merawat perlengkapan delmannya.
“Sebagian uang ini saya sisihkan untuk memperbaiki pedati, agar tetap aman dan nyaman bagi penumpang,” ujarnya.
Acara penyerahan kompensasi ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kuningan, perwakilan Polres Kuningan Kompol Budiman, Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Wilayah IV Moch. Dan Fultun, serta pimpinan Bank BJB Kuningan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar, sementara para kusir delman tetap mendapatkan dukungan ekonomi selama masa larangan operasional. (OM)