KUNINGAN ONLINE – UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kuningan resmi menempati kantor barunya di Jl. Aruji Kartawinata No. 25, Kuningan, setelah sebelumnya berlokasi di Desa Ancaran.
Perpindahan ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
Sebagai unit di bawah Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan, UPTD Metrologi Legal memiliki tugas penting dalam menjamin ketepatan alat ukur dalam transaksi perdagangan, agar tidak merugikan baik konsumen maupun pelaku usaha.
Kepala Diskopdagperin, Trisman Supriatna, menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena lokasi sebelumnya dianggap kurang strategis dan tidak representatif dalam hal sarana dan prasarana.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kuningan dalam meningkatkan kualitas layanan tera dan tera ulang serta pengawasan metrologi legal,” ujar Trisman, Senin (3/2/2025).
Sementara, Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kuningan, Eris Rismayana, mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mulai mengurus semua keperluan administrasi dan layanan metrologi ke kantor baru.
“Dengan lokasi yang lebih strategis, masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan. Apalagi, sekarang layanan tera dan tera ulang sudah non-retribusi alias gratis,” ungkapnya.
Dengan fasilitas yang lebih memadai dan kebijakan baru yang membebaskan biaya layanan, diharapkan semakin banyak masyarakat dan pelaku usaha yang memanfaatkan jasa tera dan tera ulang guna menciptakan transaksi yang adil dan transparan di Kabupaten Kuningan. (OM)