KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 H/2025 sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp 37.500 per jiwa. Penetapan ini dilakukan dalam rapat Dewan Syariah yang berlangsung di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kuningan, Selasa (4/2/2025).
Asisten Daerah (Asda) I Pemda Kuningan, H. Toni Kusumanto, AP., M.Si., menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat Kuningan.
“Penentuan nominal zakat ini mempertimbangkan harga beras di pasaran, sebagaimana disampaikan oleh Diskopdagperin, serta hasil musyawarah dengan para tokoh agama,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kuningan, Drs. H.R. Yayan Sofyan, M.M., menegaskan bahwa penetapan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, serta Keputusan Ketua BAZNAS Pusat No. 06 Tahun 2025.
“Kami merujuk pada PMA No. 52 yang menyatakan bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang dengan nilai yang setara, yakni sebesar 2,5 kilogram beras,” ungkapnya.
Yayan Sofyan menambahkan bahwa penetapan Rp 37.500 per jiwa juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Kuningan agar tetap terjangkau, namun tetap sesuai dengan prinsip syariat Islam dalam menunaikan zakat fitrah.
“Nominal ini didasarkan pada harga beras yang layak dikonsumsi, dengan mempertimbangkan potensi fluktuasi harga menjelang Ramadhan, yakni berkisar Rp 15.000 per kilogram,” pungkasnya.
Keputusan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemkab Kuningan, BAZNAS Kuningan, dan Kementerian Agama Kuningan.
Selain itu, penetapan nominal zakat ini juga mendapat pandangan dan pertimbangan dari para tokoh agama, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kuningan, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Persatuan Islam (PERSIS) dan Persatuan Umat Islam (PUI) Kuningan.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat Kuningan dapat menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga ibadah di bulan Ramadhan semakin berkah dan bermanfaat bagi sesama. (OM)