KUNINGAN ONLINE – Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyoroti dugaan pemberian remunerasi ganda berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan insentif Upah Pungut (UP) pajak kepada pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan.
Menurut Uha, kebijakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia menyebut, setelah sistem TPP berbasis kelas jabatan diberlakukan, maka insentif upah pungut seharusnya otomatis dihentikan.
“Kalau TPP sudah berjalan, tidak boleh ada insentif tambahan dengan sumber anggaran yang sama. ASN wajib memilih salah satu tambahan penghasilan sebagaimana diatur dalam peraturan bupati,” tegasnya, Senin (23/2/2026).
Dinilai Bertentangan dengan Aturan
Uha merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Pasal 3 ayat (3) yang menyebutkan insentif hanya dapat diberikan apabila daerah belum menerapkan sistem remunerasi. Ia juga menyinggung Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang menyatakan insentif upah pungut hanya berlaku sampai TPP berbasis kelas jabatan diterapkan.
Sementara itu, TPP ASN di Kabupaten Kuningan telah diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2022 yang kemudian diperbarui dengan Nomor 15 Tahun 2024.
“Kalau regulasinya sudah jelas, maka pemberian insentif setelah TPP berlaku berpotensi menjadi pelanggaran hukum,” ujarnya.
Anggaran Miliaran Rupiah
Berdasarkan dokumen penjabaran APBD, belanja insentif pemungutan pajak daerah tercatat: Tahun 2024 sebesar Rp 5.066.250.025, Tahun 2025 sebesar Rp 3.803.874.327, Tahun 2026 dianggarkan Rp 4.938.298.295. Totalnya mencapai lebih dari Rp 13 miliar dalam kurun tiga tahun.
Uha menilai angka tersebut bukan jumlah kecil dan seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Kuningan.
“Kalau memang dasar hukumnya sudah gugur, maka uang itu wajib dikembalikan ke kas daerah. Ini uang rakyat,” tegasnya.
Picu Kecemburuan ASN
LSM Frontal juga menilai kebijakan tersebut memicu kecemburuan sosial di kalangan lebih dari 12 ribu ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Apalagi, di tengah pemangkasan TPP sebesar 20 persen pada 2025, insentif di Bappenda disebut masih tetap berjalan.
Menurut Uha, kondisi ini berpotensi menurunkan moral kerja ASN dan memicu konflik terbuka apabila tidak segera dijelaskan secara transparan.
Minta Audit dan Pemeriksaan
LSM Frontal mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pemberian insentif upah pungut sejak diberlakukannya Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), maka proses hukum harus ditegakkan.
“Transparansi dan keadilan bagi seluruh ASN harus dikedepankan. Jangan sampai kebijakan yang tidak tepat justru memicu konflik sosial di internal pemerintahan,” pungkasnya. (OM)





