KUNINGAN ONLINE – Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan nonfisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Skala Nasional ke-125 Kodim 0615/Kuningan Tahun Anggaran 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan menggelar sosialisasi pengelolaan dan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Sindang Jawa, Kecamatan Kadugede, Selasa (12/8/2025). Hadir dalam kesempatan itu Danramil 1505/Luragung Lettu Arh Fatkhu Aziz, Kepala Bapenda Kabupaten Kuningan yang diwakili Kasubid Penagihan PBB dan BPHTB Uhan, S.Ap, Kepala Desa Sindang Jawa Oom Komariyah, serta 15 orang perwakilan masyarakat dan perangkat desa.
Dalam pemaparannya, Uhan mengapresiasi Desa Sindang Jawa yang menjadi salah satu dari dua desa di Kecamatan Kadugede yang telah lunas membayar PBB. Ia juga menjelaskan tugas dan fungsi Bapenda, mulai dari pengelolaan pajak daerah seperti PBB, PKB, BBNKB, pajak reklame, hingga upaya meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu.
“Batas akhir pembayaran PBB adalah 31 Agustus. Apabila melewati tanggal tersebut, akan dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan,” jelas Uhan.
Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan akan dikelola BPKAD untuk dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik, seperti perbaikan jalan, peningkatan fasilitas kesehatan, dan pendidikan.
Melalui sosialisasi ini, Bapenda berharap kesadaran wajib pajak semakin meningkat sehingga mendukung keberhasilan program TMMD di Kabupaten Kuningan. (OM)








