KUNINGAN ONLINE – Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan, Eris Rismayana, didampingi Wakil Ketua H. Nana Juhana, menegaskan bahwa lembaganya akan bekerja sesuai amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut Nana Juhana, BPSK hadir untuk memudahkan penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha melalui tiga mekanisme utama: mediasi, rekonsiliasi, dan arbitrase. Namun, mediasi tetap menjadi prioritas, sesuai semangat undang-undang untuk menghasilkan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak tanpa biaya alias gratis.
“BPSK hadir untuk memberikan win-win solution tanpa pungutan. Kami ingin para pihak duduk bersama dan menemukan jalan keluar terbaik,” ujar Nana Juhana.
Hingga Agustus 2025, BPSK Kuningan telah menangani sekitar 37 kasus, mulai dari sengketa keuangan, perumahan, hingga masalah lainnya. Salah satu kasus yang menonjol adalah penyelesaian sengketa di sektor perumahan, yang berhasil diselesaikan melalui mediasi antara konsumen dan pengembang.
Meski di tahun ini BPSK Kuningan belum melakukan sosialisasi secara luas karena efisiensi anggaran, respon masyarakat dinilai positif. Bahkan, pihak dari luar daerah juga pernah mengajukan sengketa ke BPSK Kuningan, meskipun secara prosedur kasus akan dialihkan ke BPSK setempat jika tersedia.
Di Jawa Barat sendiri, saat ini terdapat sekitar 17 BPSK aktif, termasuk Kuningan, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Majalengka.
Nana berharap, keberadaan BPSK semakin dikenal dan dimanfaatkan masyarakat, baik konsumen maupun pelaku usaha.
“Penyelesaian sengketa tidak selalu harus melalui jalur hukum. Duduk bersama, saling menghormati, dan mencari jalan tengah adalah cara yang paling arif dan bijak,” pungkasnya.





