KUNINGAN ONLINE – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan angkat bicara terkait status perizinan pembangunan kawasan yang melibatkan PT Kuningan Eco Forest dan PT Kuningan Shopping Forest.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, I Putu Bagiasna, menyusul adanya tudingan kawasan Kajene Forest tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta dugaan perubahan fungsi bangunan Green Mosque menjadi convention hall.
Putu menegaskan, kawasan tersebut tidak berada di bawah satu badan usaha. Terdapat dua perusahaan yang memiliki lahan dan dokumen perizinan masing-masing.
“PT Kuningan Eco Forest luas lahannya sekitar 14.000 meter persegi atau 1,4 hektare. Sedangkan PT Kuningan Shopping Forest sekitar 7.754 meter persegi,” jelas Putu saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/10/2026).
Jika digabungkan, total luasan lahan kedua perusahaan tersebut mencapai sekitar 21.500 meter persegi atau hampir 2,1 hektare.
Terkait tudingan tidak adanya dokumen lingkungan, Putu menjelaskan bahwa kegiatan tersebut telah memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Menurutnya, dokumen lingkungan tersebut diproses berdasarkan masing-masing entitas perusahaan dan kegiatan yang direncanakan.
Dokumen UKL-UPL tersebut, kata Putu, telah melalui proses verifikasi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan dan persetujuannya diterbitkan sejak Maret 2022.
“Karena terdapat dua perusahaan dengan luasan lahan masing-masing, persyaratan dokumen lingkungan juga dijelaskan berdasarkan masing-masing entitas kegiatan,” tuturnya.
Dengan demikian, dokumen lingkungan yang digunakan dalam kegiatan tersebut berupa UKL-UPL, bukan AMDAL.
Selain dokumen lingkungan, aspek lalu lintas juga menjadi bagian dari persyaratan pembangunan kawasan.
Putu menyebutkan, rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) telah diterbitkan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan pada 8 Maret 2022.
Sementara rekomendasi dari Satlantas Polres Kuningan disebut telah diterbitkan pada 23 Desember 2021.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari persyaratan untuk memperhitungkan dampak kegiatan terhadap kondisi lalu lintas di sekitar kawasan.
Mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Putu menjelaskan Dinas PUTR Kabupaten Kuningan telah menerbitkan rekomendasi teknis atau Recomtek PBG.
Rekomendasi teknis tersebut diterbitkan pada 20 Februari 2024 dan selanjutnya diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk proses perizinan berikutnya.
“Recomtek PBG sudah kami keluarkan dan selanjutnya diproses melalui DPMPTSP sesuai kewenangannya,” jelas Putu.
Ia juga menyebut kewajiban pembayaran retribusi perizinan atas nama pemilik tanah telah diselesaikan atau dibayar lunas.
Terkait keberadaan masjid di kawasan tersebut, Putu menjelaskan bahwa fungsi utama bangunan tersebut adalah sebagai tempat ibadah.
Adapun apabila terdapat kegiatan atau acara tertentu yang menggunakan fasilitas tersebut, sifatnya disebut insidentil.
“Fungsi utama bangunan masjid tetap sebagai fasilitas peribadatan, sementara kegiatan tertentu yang dilakukan di dalamnya tidak menjadi fungsi utama bangunan,” jelasnya.
Selain masjid, kawasan tersebut juga memiliki fasilitas yang berkaitan dengan kegiatan pertemuan atau convention hall.
Menurut Putu, keberadaan fasilitas tersebut merupakan bagian dari rencana fungsi kawasan dan perlu dibedakan dengan fungsi utama bangunan masjid.
Dinas PUTR menegaskan, sejumlah dokumen administrasi dan teknis pembangunan kawasan tersebut telah diterbitkan dalam rentang 2021 hingga 2024.
Di antaranya dokumen UKL-UPL, rekomendasi Andalalin, rekomendasi Satlantas Polres Kuningan, serta rekomendasi teknis PBG. (OM)






