Sat Reskrim Polres Kuningan Amankan Pelaku Bermodus Sebagai Petugas Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai

Hukum, Kriminal2,277 views

KUNINGAN ONLINE – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Kuningan selama operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) periode September-Oktober 2023 berhasil mengungkap pelaku pencurian, begal, pencurian sepeda motor.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Anggi Eko Prasetyo dan Kasat Narkoba, AKP Udiyanto dalam keterangan persnya, Jumat (13/10/2023), menyampaikan, hasil Operasi Pekat selama September-Oktober 2023 oleh Sat Reskrim dan Sat Narkoba berhasil mengamankan belasan tersangka.

Iklan

Hasil pengungkapan oleh Sat Reskrim, Kapolres mengatakan ada enam tersangka yang berhasil diamankan. Tersangka A-S-P (43) thn, penduduk Kabupaten Bandung
Inisial D (34) thn, penduduk Kabupaten Bandung.

“Kemudian ada yang masuk DPO yakni A penduduk Kabupaten Ciamis, D penduduk Kabupaten Bandung, dan A-S penduduk Kabupaten Bandung,” kata Kapolres.

Iklan

Adapun modus operandi, ditambahkan Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo modus operandi tersangka. Pelaku janjian dengan korban untuk membeli roko tanpa cukai.

“Kemudian ketika bertemu dengan korban pelaku mengaku kepada korban dari petugas Bea Cukai sambil memperlihatkan sebuah ID Card Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai,” paparnya.

Lebih lanjut, korban dibawa dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Calya warna Hitam yang digunakan para pelaku, dan sebagian pelaku membawa sepeda motor merk HONDA BEAT dengan nopol : E-4679-YBJ, berwarna hitam milik korban.

“Ketika di dalam mobil pelaku meminta korban agar menyerahkan Handphone milik korban sambil menodongkan benda menyerupai pistol kearah leher korban dan para pelaku meminta uang tebusan, akan tetapi korban tidak menyanggupi permintaan pelaku, korban diturunkan dari mobil yang digunakan para pelaku di daerah POM Bensin Kec. Beber Kab. Cirebon,” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatan pelaku tersebut, Kasat Reskrim menegaskan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama 12(dua belas) tahun. Pasal 368 ayat (1) KUHP
Dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” pungkasnya. (OM)