KUNINGAN ONLINE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan mengadakan Rapat Dalam Kantor (RDK) Pengelolaan Kehumasan, Peliputan dan Dokumentasi serta Informasi Publik Bawaslu, dengan tema “Pelatihan Press Release pada Lembaga Publik di Bawaslu Kuningain” di RM. Coal, Desa Cileuleuy, Rabu (22/6).
Agus Khobir Permana Kordinator Divis Humas, Hukum, dan Datin menuturkan, RDK kali ini membahas pengelolaan Kehumasan dengan tujuan memberikan sharing informasi tatacara mempersiapkan kegiatan peliputan dan pendokumentasian kehumasan.
“Dan memberikan pelatihan pembuatan Press Release dengan sistematis, efektif dan efisien guna meningkatkan kemampuan kehumasan pegawai Bawaslu Kuningan. Sehingga setiap kegiatan dapat diketahui oleh masyarakat, ujar Agus didampingi Abdul Jalil Hermawan Kordiv pengawasan dan Hubal.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memaparkan,
sejalan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 7 dijelaskan bahwa lembaga publik berkewajiban menyiapkan dan menyebarluaskan informasi kegiatan.
“Setiap lembaga dibutuhkan peranan kehumasan, apalagi lembaga badan publik,” tutur Anwar Nasihin di dampingi Kepala Seksi Kemitraan dan Kelembagaan Komunikasi Media, Nana Suhendra.
Ditempat yang sama Kepala Seksi Kemitraan dan Kelembagaan Komunikasi Media, Nana Suhendra menyampaikan Public Relation (PR) atau Hubungan Masyarakat (Humas) untuk menyampaikan informasi salah satunya membuat press release.
“Press release adalah informasi pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh organisasi atau lembaga yang disampaikan ke media untuk dipublikasikan. Dengan tujuan masyarakat dan lembaga lain mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh lembaga tersebut,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan diskusi bagaimana cara membuat press release pada lembaga publik. Ia menerangkan ketika menulis press release dan rilis berita ada kesamaan.
“Unsur apa yang harus dipenuhi dan struktur apa yang harus ada, tapi ada juga perbedaannya. Untuk rilis berita biasanya dimuat atau dipublikasikan di website lembaga masing-masing,” terangnya.
Unsur penulisan yang harus dipenuhi, Nana menjelaskan, yaitu dengan 5 W+ 1 H, yaitu Apa yang terjadi, peristiwa apa. Siapa pelaku atau orang yang terlibat dalam kejadian itu.
“Kenapa hal itu terjadi, latar belakang, tujuan, atau penyebab kejadian. Kapan kejadiannya, unsur waktu (hari, tanggal, bulan, tahun, jam). Di mana terjadinya, tempat kejadian, lokasi acara. Dan bagaimana proses kejadiannya, detail, rincian, kronologi, schedule, rundown, suasana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nana memaparkan, Press release pun mesti mengandung nilai berita (News Values) meliputi Aktual- peristiwa baru, hal baru, akan dan baru saja terjadi, hangat.
Faktual – benar-benar terjadi, ada fakta dan data, Penting – penting diketahui publik atau menyangkut kepentingan umum, menyangkut orang penting, dan Menarik – menarik perhatian, menimbulkan rasa ingin tahu atau penasaran.
“Untuk struktur ada yang sama seperti judul, placeline (KUNINGAN-), lead, body atau dikenal dengan pyramid terbalik. Namun perbedaannya press release dibuat secara resmi ada kop surat, menggunakan kalimat tak langsung, mencantumkan nama atau nomor yang bisa dihubungi, dan ditandatangani,” pungkasnya. (OM)









