KUNINGAN ONLINE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penganiayaan, masing-masing satu merupakan Target Operasi (TO) dan satu kasus non-TO, dalam pelaksanaan Operasi Pekat II Lodaya 2025.
Kasus TO yang berhasil diungkap terjadi di Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung, pada 6 April 2025. Seorang pemuda bernama M. Mauludin alias Didin (24) tega menusuk pamannya sendiri hingga mengalami luka robek pada bagian perut. Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri namun berhasil diamankan di sebuah warung kopi oleh petugas kepolisian.
“Pelaku merasa sakit hati atas perkataan pamannya, sehingga nekat melakukan penusukan. Meski sempat kabur, kami berhasil menangkapnya,” ungkap Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Reskrim AKP Nova Bhayangkara dalam konferensi pers, Sabtu (11/5/2025).
Sementara itu, kasus non-TO yang juga berhasil diungkap adalah penganiayaan yang terjadi di sebuah barber shop. Pelaku, M. Zulkipli alias Kipli, warga Desa Babakanreuma, Kecamatan Sindangagung, memukul korban hingga mengalami luka di bagian hidung.
“Penganiayaan ini bermula dari kesalahpahaman yang dipicu oleh pesan WhatsApp dari pelaku kepada korban,” jelas AKP Nova.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan.
“Kami tidak akan berhenti memerangi kejahatan di wilayah hukum Polres Kuningan,” pungkasnya. (OM)