Perda Perlindungan Perempuan Disosialisasikan di Kuningan, Ika Siti Rahmatika: Perempuan Harus Mendapat Hak yang Layak

Politik, Sosial160 views

KUNINGAN ONLINE – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ika Siti Rahmatika, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan di Balai Desa Geresik, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.

Dalam kegiatan tersebut, Ika menegaskan bahwa Perda Nomor 12 Tahun 2023 menjadi langkah maju dalam menjamin hak-hak perempuan di Jawa Barat. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari hak perempuan, perencanaan, pemberdayaan, hingga perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Iklan

“Kita ingin memastikan bahwa perempuan di Jawa Barat mendapatkan hak dan perlindungan yang layak, serta memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dalam berbagai sektor kehidupan,” ujar Ika pada Sabtu (8/2/2025).

Ia mengatakan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam mendukung pemberdayaan perempuan. Perda ini juga mengatur tentang kerja sama lintas lembaga, pemberian penghargaan bagi pihak yang berkontribusi dalam perlindungan perempuan, serta pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut.

Iklan

“Selain itu, dalam Perda ini juga diatur mekanisme pembinaan, pengawasan, hingga pembiayaan program pemberdayaan perempuan agar dapat berjalan secara optimal,” kata Politisi PDIP Dapil Jabar XIII (Kuningan, Ciamis, Banjar dan Pangandaran).

Ika berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan.

Iklan

“Kami di DPRD akan terus mengawal implementasi Perda ini, memastikan bahwa regulasi yang sudah dibuat bisa berdampak nyata di masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mendukung pemberdayaan perempuan, baik melalui edukasi, pendampingan, maupun kebijakan yang berpihak pada hak-hak perempuan.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan perempuan di Jawa Barat semakin terlindungi, memiliki akses lebih luas terhadap pendidikan dan ekonomi, serta dapat berpartisipasi penuh dalam pembangunan daerah. (OM)