KUNINGAN ONLINE – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan akan menggelar Silaturahmi Pondok Pesantren Se-Kabupaten Kuningan pada 13 Februari 2025. Acara ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarpesantren dan mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan di lingkungan pesantren serta madrasah.
Menurut Kepala Kantor Kemenag Kuningan, H. Ahmad Handiman Romdony, melalui Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, H. Ayub Ahmad Furqon Aminullah, pertemuan ini akan dihadiri oleh pimpinan-pimpinan pondok pesantren se-Kuningan.
Selain itu dalam kegiatan nanti bakal dihadiri oleh PJ Bupati Kuningan, perwakilan dari Kodim, Polres, dan Kejaksaaan juga akan hadir untuk memberikan pemahaman hukum kepada para pengasuh pesantren.
“Kami ingin memastikan bahwa para pimpinan pesantren memahami regulasi hukum terkait pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan pendidikan mereka. Dengan demikian, mereka bisa mengantisipasi dan mencegah kejadian yang tidak diinginkan,” ujar H. Ayub saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (11/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, H. Ayub menerangkan Kemenag Kuningan juga akan mulai membahas implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.
Meskipun juklak dan juknisnya baru diterima, Kemenag telah menunjuk satu pesantren sebagai pilot project untuk mengawali program ini.
“Pesantren Ramah Anak ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kemenag, pemerintah daerah, dan satgas internal maupun eksternal. Ini bertujuan menciptakan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang santri secara optimal,” jelasnya.
Saat ini, lanjut H. Ayub, terdapat 231 pondok pesantren di Kabupaten Kuningan yang telah memiliki izin operasional, sementara beberapa lainnya masih dalam proses pendaftaran. Kemenag terus melakukan validasi data guna memastikan semua pesantren terdaftar, terdata, dan tercatat secara resmi.
“Untuk mendapatkan izin operasional, sebuah pesantren harus memenuhi 26 item persyaratan, termasuk 9 surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Proses pendaftaran kini lebih mudah melalui aplikasi online, dengan estimasi penyelesaian dalam 2-3 minggu jika semua dokumen sudah lengkap,” ujarnya.
Pihaknya berharap agar pondok pesantren tetap menjadi lembaga pendidikan yang mencetak santri berakhlakul karimah serta memiliki adab yang tinggi.
“Kami ingin pesantren benar-benar kembali ke esensinya sebagai pusat pendidikan karakter dan moral. Dengan adanya regulasi ini, semoga pesantren semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tutup H. Ayub.
Dengan adanya program ini, diharapkan lingkungan pesantren di Kabupaten Kuningan semakin aman, tertib, dan berkualitas, serta mampu menjawab tantangan zaman dalam mendidik generasi yang unggul dan berdaya saing. (OM)