KUNINGAN ONLINE — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan, Laksono Dwi Putranto, menegaskan bahwa pemberian insentif bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan merupakan kebijakan baru, melainkan sudah berlangsung lama dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau kita bicara terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, perlakuannya sama. Sementara untuk insentif itu diberikan kepada OPD-OPD pengelola PAD dan itu sudah berlangsung lama. Regulasi dasarnya masih berlaku, yaitu PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Laksono didampingi Sekretaris Bappenda, Diding Wahyudin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, pemberian insentif tersebut berbasis pada kinerja dan capaian target realisasi PAD setiap triwulan.
“Aturan mainnya juga per triwulan. Diberikan andaikan mampu mencapai target realisasi. Jadi tidak ujug-ujug, ada tahapan dan proses,” jelasnya.
Laksono menambahkan, aturan pelaksanaan di daerah telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan turunan dari PP 69/2010. Dalam Perbup tersebut terjadi perubahan besaran presentase insentif yang semula maksimal 5 persen menjadi 2,5 persen.
“Perbup terakhir itu hanya merubah presentasi. Kalau dulu maksimal 5 persen, sekarang 2,5 persen. Tapi mekanismenya tetap sama, berdasarkan capaian retribusi PAD dari seluruh OPD pengelola — mulai dari pendataan, perhitungan, penetapan, hingga penagihan,” paparnya.
Terkait dengan Perda Nomor 21 Tahun 2024 yang menyebutkan penghentian insentif seiring rencana remunerasi ASN, Laksono menjelaskan bahwa kebijakan tersebut belum diterapkan di Kabupaten Kuningan.
“Remunerisasi ASN belum diterapkan. Kita masih menggunakan pola TPP yang sama dengan SKPD lainnya. Jadi, insentif bagi pengelola PAD masih berjalan sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa insentif bukan semata diberikan kepada Bappenda, melainkan berlaku bagi semua SKPD yang memiliki potensi retribusi daerah, misalnya Dinas Perhubungan (Dishub) melalui retribusi parkir.
“Dasar hukumnya jelas, bukan pungut-pungut atau serap-serap tanpa aturan. Penghargaan bagi pengelola pendapatan daerah itu berasal dari insentif, dan itu regulasinya tegas,” pungkasnya. (OM)





