KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menetapkan besaran konversi zakat fitrah tahun 1442 H/2021 nanti sebesar Rp 30.000 per jiwa atau tetap seperti tahun lalu.
Penetapan ini berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan di ruang rapat kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.
Dalam musyawarah tersebut memutuskan besaran konversi takaran zakat fitrah yakni bahan makanan pokok beras sebesar 2,5 kilogram yang disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi muzakki yaitu seharga Rp 12.000 per kilogram.
“Nilai zakat fitrah ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp12.000 per kilogram dikali 2,5 Kilogram, yakni Rp30.000 per jiwa,” kata Sekretaris Daerah Kuningan Dian Rachmat Yanuar selaku Ketua Dewan Syariah Baznas, Selasa (23/3).
Dian menjelaskan, dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan nanti yang tinggal menghitung hari.
“Pembayaran zakat untuk disegerakan jangan sampai mepet malam Lebaran Idul Fitri. Tak ketinggalan kepada semua ASN/PNS Pemkab Kuningan untuk membayar zakat mal/profesi, terlebih saat ini banyak warga yang membutuhkan manfaat dari zakat tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Kuningan Yayan Sofyan mengapresiasi keputusan penetapan besaran zakat fitrah pada rapat lengkap bersama Dewan Syariah Baznas Kuningan yang dipimpin langsung oleh sekretaris daerah selaku ketua Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan tersebut.
Menurutnya, langkah gerak cepat sekda itu sebagai bentuk dukungan nyata bagi Komisioner Baznas untuk bersegera mensosialisasikan kepada publik, mengingat bulan Ramadan tinggal menghitung hari.
“Baznas Kuningan telah menyiapkan agenda untuk menyampaikan hasil keputusan penetapan besaran zakat, serta imbauan bupati Kuningan terkait zakat mal bagi muzakki khususnya zakat profesi bagi ASN pada lingkup wilayah Kabupaten Kuningan. Insya Allah akan kami edarkan dan sosialisasikan secepatnya,” pungkasnya. (OM)