KUNINGAN ONLINE – Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang digulirkan pemerintah pusat mulai dijalankan di Kabupaten Kuningan. Hingga Juli 2025, tercatat 376 Kopdes telah terbentuk di desa dan kelurahan se-Kabupaten Kuningan.
Program ini kini memasuki tahap pemberdayaan dan pendampingan, setelah resmi dilaunching secara nasional. Namun pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan, di antaranya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta belum diterbitkannya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari kementerian terkait.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan, Trisman Supriatna melalui Kepala Bidang UMKM Perindustrian, Alvin Fitranda.
“Permodalan untuk Kopdes ini bersifat pinjaman, bukan hibah. Ini penting dipahami sejak awal. Pinjaman ini wajib dikembalikan dan jaminannya menggunakan dana desa. Jadi desa harus benar-benar siap, baik dari sisi kelembagaan maupun perencanaan usaha,” ujar Alvin, Selasa (22/7/2025).
Alvin menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta seluruh pengurus Kopdes di tingkat desa dan kelurahan untuk menyusun proposal usaha sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan riil masing-masing wilayah. Dari total 361 desa dan 16 kelurahan di Kuningan, diharapkan seluruhnya dapat mengajukan rencana usaha secara realistis dan bertanggung jawab.
“Jangan sampai ada yang terlalu semangat mengajukan pinjaman besar, tapi tanpa rencana usaha yang matang. Itu berisiko,” tegasnya.
Selain menjadi lembaga simpan pinjam, Kopdes juga ditargetkan menjadi pusat distribusi dan layanan ekonomi masyarakat desa. Kebutuhan pokok seperti beras, gas elpiji, hingga sembako lainnya diharapkan dapat diakses langsung melalui unit usaha Kopdes.
Untuk itu, Diskopdagperin tengah menjajaki kerja sama dengan sejumlah pihak, antara lain Telkomsel, PT Pos Indonesia, serta distributor kebutuhan pokok seperti pemasok terigu. Sistem pembiayaan akan melibatkan bank-bank Himbara melalui skema pinjaman bergulir.
Guna menjaga akuntabilitas dan transparansi, program Kopdes akan diawasi oleh berbagai lembaga, mulai dari Kementerian Koperasi dan UKM, aparat pengawas internal pemerintah (APIP), hingga aparat penegak hukum seperti kejaksaan.
Fase monitoring, evaluasi, dan pendampingan dijadwalkan berlangsung mulai Agustus hingga Oktober 2025. Selama masa tersebut, pemerintah daerah akan fokus melakukan evaluasi kelembagaan, penyaluran pembiayaan, serta efektivitas model bisnis koperasi di masing-masing desa.
“Kami berharap Kopdes bisa menjadi instrumen nyata dalam membangun kemandirian ekonomi desa. Tapi keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesiapan dan komitmen semua pihak, terutama di tingkat desa,” pungkas Alvin. (OM)





