Papan Proyek Tak Terlihat, Keselamatan Pekerja Disorot dalam Rehab Gedung DPRD Kuningan

Sosial200 views

KUNINGAN ONLINE – Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang sidang Kantor DPRD Kabupaten Kuningan menuai sorotan. Proyek yang tengah berlangsung tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar operasional prosedur (SOP), khususnya terkait transparansi pekerjaan dan keselamatan para pekerja.

Sorotan itu disampaikan pengamat sosial dan politik Kabupaten Kuningan, Bahrudin. Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi tersebut, di antaranya tidak terlihatnya papan informasi proyek serta adanya pekerja yang disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).

Iklan

“Kami tentu sangat memperhatikan pengerjaan proyek rehabilitasi ruang sidang DPRD Kuningan. Dugaan pelanggaran itu di antaranya tidak ada papan pelaksanaan dan sejumlah pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri atau safety kerja,” ujar Bahrudin saat berbincang, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, proyek yang berada di lingkungan gedung DPRD tersebut semestinya mendapat pengawasan secara optimal, termasuk oleh alat kelengkapan DPRD yang memiliki fungsi pengawasan.

Iklan

Bahrudin bahkan mempertanyakan kinerja Komisi III DPRD Kuningan yang menurutnya perlu lebih aktif memastikan pelaksanaan pekerjaan di lingkungan DPRD berjalan sesuai ketentuan.

“Kami menilai kinerja Komisi III DPRD Kuningan perlu dipertanyakan. Contoh sederhana, pekerja yang berada di depan mata kok bisa luput dari pengawasan. Lantas, kerja sesungguhnya Komisi III bagaimana?” katanya.

Ia juga menyoroti aspek keselamatan kerja. Menurut Bahrudin, penggunaan APD menjadi hal penting, terlebih terdapat pekerja yang melakukan pekerjaan di ketinggian.

“Bayangkan ada pekerja naik steger dan memperbaiki atap ruangan itu tanpa alat pengamanan. Maksudnya bukan kami berharap tidak baik dengan nasib pekerja. Justru mencegah lebih baik daripada terjadi kejadian yang tidak diinginkan,” ujarnya.

DPRD Akan Konfirmasi kepada Pelaksana

Terpisah, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan, Gumbira Wibawa, saat dikonfirmasi terkait munculnya keluhan dan kritik terhadap pekerjaan rehabilitasi tersebut mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan kepada pelaksana.

“Kami akan tanyakan langsung ke pihak ketiga, atau bisa komunikasi langsung ke Pak Ende Dekom,” kata Gumbira.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan rehabilitasi ruang sidang DPRD Kuningan tersebut memiliki waktu pelaksanaan selama 30 hari kerja, terhitung mulai 28 Juli hingga 28 Agustus 2026.

Adapun jenis kegiatannya tercatat sebagai belanja modal bangunan gedung kantor untuk rehabilitasi ruang sidang DPRD Kuningan.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 11/582/SETWAN dengan sumber anggaran APBD. Nilai pekerjaan yang tercantum sekitar Rp299,66 juta.

Sementara perusahaan pelaksana pekerjaan disebut CV Astriapia Cemerlang yang beralamat di Dusun Puhun RT 16 RW 003, Desa Kalapagunung, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Sorotan terhadap proyek tersebut kini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan pekerjaan pemerintah, khususnya di lingkungan gedung DPRD, memenuhi aspek transparansi, kualitas pekerjaan, serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).(OM)