PAD Seret, Belanja Pegawai Membengkak, Fraksi Amanat Restorasi Beri Catatan untuk Pemkab

Politik, Sosial63 views

KUNINGAN ONLINE – Fraksi Amanat Restorasi DPRD Kabupaten Kuningan menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Jumat (3/7/2026).

Pandangan umum fraksi disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Amanat Restorasi, Hj. Lin Yulyanti, yang menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pengelolaan keuangan daerah, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Iklan

Dalam penyampaiannya, Fraksi Amanat Restorasi mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kuningan yang telah menyampaikan dokumen pertanggungjawaban APBD tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fraksi juga memberikan penghargaan atas keberhasilan Pemkab Kuningan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setelah pada tahun sebelumnya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Iklan

Meski demikian, Lin Yulyanti menegaskan bahwa opini WTP tidak boleh dimaknai sebagai indikator mutlak keberhasilan pengelolaan pemerintahan.

“Opini WTP bukanlah jaminan mutlak bahwa pelaksanaan anggaran telah bebas dari inefisiensi, kebocoran maupun salah sasaran. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan tata kelola keuangan yang baik mampu menghadirkan kesejahteraan masyarakat secara nyata,” ujarnya.

Fraksi Amanat Restorasi menyoroti capaian pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 yang hanya terealisasi sebesar Rp2,64 triliun atau 93,50 persen dari target Rp2,82 triliun. Perhatian terbesar diberikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya mencapai Rp379,88 miliar atau 79,30 persen dari target Rp479,04 miliar.

Menurut fraksi Amanat Restorasi, belum tercapainya target PAD menunjukkan masih lemahnya perencanaan, pemetaan potensi pendapatan, serta pengawasan terhadap perangkat daerah yang mengelola sumber-sumber pendapatan.

Meski mengapresiasi capaian beberapa sektor pajak seperti Pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang melampaui target, Fraksi Amanat Restorasi menilai realisasi pajak daerah secara keseluruhan yang baru mencapai 87,84 persen masih perlu menjadi perhatian serius.

Kinerja retribusi daerah juga mendapat sorotan tajam. Dari target sebesar Rp214,16 miliar, realisasinya hanya Rp145,12 miliar atau 67,76 persen. Bahkan, Retribusi Jasa Usaha hanya terealisasi 13,83 persen, sedangkan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah hanya 9,89 persen.

“Rendahnya capaian tersebut mengindikasikan masih lemahnya pengelolaan aset daerah. Karena itu kami mendorong pemerintah melakukan audit investigatif terhadap tata kelola aset serta memperbaiki sistem pemanfaatannya agar mampu memberikan kontribusi optimal terhadap PAD,” kata Lin.

Fraksi juga mempertanyakan rendahnya realisasi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hanya mencapai 22,76 persen dari target. Padahal, menurut Fraksi Amanat Restorasi, pembangunan fisik di Kabupaten Kuningan terus meningkat sehingga kondisi tersebut patut dievaluasi dari sisi administrasi maupun pengawasan perizinan.

Dari sisi belanja daerah, Fraksi Amanat Restorasi menilai struktur APBD Kabupaten Kuningan masih didominasi belanja operasional, terutama belanja pegawai.

Dari total realisasi belanja sebesar Rp2,69 triliun, belanja operasi mencapai lebih dari Rp2,01 triliun, sementara belanja pegawai mencapai Rp1,30 triliun. Sebaliknya, belanja modal hanya sebesar Rp172,32 miliar atau kurang dari tujuh persen dari total APBD.

Menurut fraksi, komposisi tersebut menunjukkan ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program yang langsung menyentuh masyarakat masih sangat terbatas.

Selain itu, Fraksi Amanat Restorasi juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025. Meski pemerintah menjelaskan SiLPA berasal dari dana yang bersifat terikat, seperti dana BLUD, DAU Pendidikan, dan BOKB yang terlambat ditransfer pemerintah pusat, fraksi menilai kondisi tersebut tetap menunjukkan adanya hambatan dalam pelaksanaan program pembangunan.

Sebagai bentuk solusi, Fraksi Amanat Restorasi memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah, di antaranya menyusun target PAD yang lebih realistis berdasarkan potensi riil daerah, melakukan audit dan inventarisasi aset, mempercepat digitalisasi sistem e-Retribusi dan e-Tax, meningkatkan efisiensi belanja pegawai dan belanja barang jasa untuk memperbesar belanja modal, serta mengoptimalkan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Meski menyampaikan berbagai catatan kritis, Fraksi Amanat Restorasi pada akhirnya menyatakan menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut pada tingkat komisi dan panitia khusus sesuai mekanisme yang berlaku. (OM)