Otong Supriatna Tunjuk Kuasa Hukum, Kasus Dugaan Penganiayaan di Kecamatan Ciniru Masuki Babak Baru

Hukum77 views

KUNINGAN ONLINE – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Otong Supriatna, ASN PPPK yang bertugas di Kecamatan Ciniru, memasuki babak baru. Otong resmi menunjuk Advokat Dadan Somantri Indra Santana, S.H., dari Komunitas Raja Edan sebagai kuasa hukum untuk mendampinginya dalam proses hukum yang kini ditangani Polres Kuningan.

Penunjukan tersebut ditandai dengan pemberian surat kuasa khusus yang telah disampaikan kepada penyidik dan diterima oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kuningan sebagai bagian dari administrasi penanganan perkara.

Iklan

Otong mengatakan, seluruh langkah hukum selanjutnya akan dikoordinasikan melalui kuasa hukumnya.

“Dengan adanya surat kuasa ini, ke depan terkait persoalan hukum yang saya hadapi, rekan-rekan wartawan dapat menanyakan langsung kepada kuasa hukum saya mengenai langkah-langkah hukum yang akan ditempuh dalam perkara ini,” ujar Otong, Kamis (9/7/2026).

Iklan

Sementara itu, kuasa hukumnya, Dadan Somantri Indra Santana, S.H., menyampaikan akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan penyidik setelah kembali dari luar kota.

Dalam surat kuasa khusus tersebut, Otong memberikan kewenangan kepada kuasa hukumnya untuk mewakili, mendampingi, dan membela kepentingan hukumnya sebagai korban dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan/atau penganiayaan.

Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di teras Kantor Kecamatan Ciniru, Jalan Raya Ciniru–Hantara, Kabupaten Kuningan.

Pendampingan hukum tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1), Pasal 466 ayat (1), dan/atau Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Otong menegaskan penunjukan kuasa hukum merupakan bentuk komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. (OM)