Moratorium Pembangunan Perumahan di Kecamatan Kuningan dan Cigugur di Cabut, Ini Penjelasan Bupati Dian

Pemerintahan, Sosial2,397 views

KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi mencabut moratorium (penghentian sementara) pembangunan kawasan permukiman atau perumahan bersubsidi di Kecamatan Cigugur dan Kecamatan Kuningan.

Kebijakan ini diputuskan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar setelah sebelumnya moratorium diberlakukan pada 2022 oleh Bupati Kuningan terdahulu, Acep Purnama, akibat masifnya pembangunan perumahan di kawasan lereng barat Kuningan.

Iklan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, menjelaskan bahwa pencabutan moratorium dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat.

“Kebutuhan papan (rumah) itu kebutuhan dasar manusia. Ditambah lagi ada surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan untuk mendukung pembangunan tiga juta rumah. Oleh karena itu, Bupati ingin mencabut moratorium di Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Cigugur,” kata Putu kepada Kuninganonline.com, Jumat (14/11/2025).

Iklan

Putu mengatakan, sebelum moratorium dicabut, pihaknya telah melakukan kajian komprehensif dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk akademisi. Hasil kajian menunjukkan bahwa wilayah Cigugur dan Kuningan masih memiliki lahan yang layak untuk dikembangkan menjadi kawasan permukiman.

“Sudah banyak yang ingin berinvestasi di Kabupaten Kuningan. Bahkan beberapa sudah mulai mengurus perizinan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa upaya pengajuan pencabutan moratorium sudah dilakukan sejak lama.

“Usaha untuk pencabutan moratorium itu sudah jauh-jauh hari. Sekarang baru turun itu dari PJ Bupati Raden Iip, Pak Agus. Sudah saya ajukan karena dasarnya jelas: pertama backlog rumah, kedua surat dari tiga kementerian yakni Mendagri, BPN, dan Menteri Perumahan, serta yang ketiga soal iklim investasi,” jelas Putu.

Menurutnya, jika kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan tidak boleh dimoratorium, maka kebijakan penghentian justru relevan diberlakukan untuk ritel modern bukan perumahan.

Terpisah, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar membenarkan pencabutan moratorium tersebut. Namun ia menyebut proses teknis dan pendataan sasaran pembangunan masih terus disimulasikan oleh dinas terkait.

“Yang jelas ketika ada ketentuan pusat, kita harus membuka ruang untuk pembangunan perumahan yang bersifat menyasar kebutuhan masyarakat kecil. Investasi di Kabupaten Kuningan semakin meningkat dan kita sangat terbuka. Selamat datang, mohon dukungannya untuk membawa kesejahteraan,” ujar Dian saat diminta tanggapn di Jagara ECO Park, Sabtu (15/11/2025). (OM)