LSM Frontal Minta Segera Tindak Oknum Anggota DPRD Kuningan dan Preman Suruhan yang Mengancam dengan Senjata Api

Politik, Sosial1,995 views

KUNINGAN ONLINE – Masyarakat Kabupaten Kuningan kembali dikejutkan dengan pemberitaan terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata api yang melibatkan salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Kuningan. Kasus ini mencuat setelah sebelumnya masyarakat dihebohkan oleh skandal nikah siri dan perceraian kilat yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD lainnya.

“Dugaan pengancaman terjadi pada 13 Maret 2025 pukul 23.00 WIB terhadap SA, warga Desa Ciniru. Kejadian ini bermula dari urusan keuangan yang melibatkan Hariri, anggota DPRD Kuningan dari PKB, yang diduga menyuruh dua orang preman untuk menagih hutang kepada SA. Namun, dalam prosesnya, terjadi intimidasi dan ancaman menggunakan senjata api terhadap korban, sebagaimana diakui oleh SA,” ujar Uha Juhana Ketua LSM Frontal, Senin (17/3/2025).

Iklan

Uha menerangkan, Akibat kejadian ini, RV, anak dari SA, merasa tidak terima ayahnya diperlakukan secara tidak manusiawi. Pada 14 Maret 2025, RV mencari AL (40), salah satu preman yang diduga mengancam SA.

“Pertemuan mereka di depan Terminal Tipe A Kertawangunan berujung pada adu mulut yang menarik perhatian warga sekitar,” terangnya.

Iklan

Menurutnya, tindakan premanisme dan intimidasi ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada warganya dari ancaman kekerasan oleh individu atau kelompok tertentu.

“Ancaman dan persekusi yang terjadi akhir-akhir ini, terutama terhadap aktivis dan tokoh pro-demokrasi yang bersikap kritis terhadap pembangunan di Kuningan, semakin memperlihatkan lemahnya penegakan hukum terhadap aksi premanisme,” tuturnya.

Sikap dan Tuntutan, 1. Negara wajib melindungi warganya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak asasi manusia dan melarang tindakan sewenang-wenang serta kekerasan.

2. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Tidak boleh ada ruang bagi preman yang membuat masyarakat resah dan ketakutan.

3. Mengecam keras tindakan premanisme yang dilakukan oleh individu maupun kelompok, serta menyerukan penyelesaian setiap konflik melalui dialog dan pendekatan damai (Non-Violence), bukan melalui intimidasi atau kekerasan.

4. Premanisme adalah tindakan pengecut yang merusak kehidupan bermasyarakat dan melanggar hukum. Fenomena ini terjadi di berbagai level, dari masyarakat akar rumput hingga elit politik.

5. Dasar hukum yang dapat menjerat pelaku premanisme dan pengancaman dengan senjata api:

    • Pasal 340 KUHP : Pembunuhan berencana diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
    • Pasal 351 KUHP : Penganiayaan diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun jika mengakibatkan luka berat.
    • UU No. 12 Tahun 1951 : Mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

    6. Meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan untuk segera memanggil dan memeriksa Hariri terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata api. Perbuatan ini mencoreng lembaga DPRD Kuningan dan melanggar Tatib DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2022, khususnya Pasal 8, Pasal 101, dan Pasal 138.

    7. Meminta Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K. untuk segera menangkap dan memeriksa Hariri dan dua preman suruhannya, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik dan viral di media massa.

    8. Kapolres Kuningan harus bertindak cepat dan tegas terhadap segala bentuk premanisme dan persekusi yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang bertindak main hakim sendiri.

      A”Kami juga mengingatkan pemerintah agar tetap konsisten dalam memerangi persekusi. Berdasarkan catatan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS), angka persekusi terus meningkat sejak tahun 2015. Tidak ada alasan pembenaran bagi siapa pun untuk melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

      Sebagaimana yang dikatakan oleh Presiden RI ke-4, Dr. K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) : “Tidak ada jabatan di dunia ini yang perlu dipertahankan mati-matian.”

      “Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan untuk tetap kritis dan tidak membela mati-matian sesuatu yang tidak dapat dibawa mati,” pungkas Uha Juhana Ketua LSM Frontal. (OM)