Ada Jalan Rusak, Pemkab Kuningan Luncurkan Layanan Pengaduan “Lapor Kuningan Melesat”

KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan layanan pengaduan masyarakat “Lapor Kuningan Melesat”.

Layanan ini bertujuan untuk mempercepat respons terhadap permasalahan publik serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Iklan

Peluncuran layanan ini diumumkan oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., usai memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Setda, Senin (17/3/2025).

Dalam sambutannya, Bupati berharap layanan ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Iklan

“Dengan hadirnya layanan ini, warga Kuningan dapat menyampaikan aspirasi dan aduan melalui WhatsApp ke nomor 0813-8981-3999. Pengaduan yang masuk akan dikelola melalui Command Center untuk memastikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab dapat segera mengambil tindakan,” jelasnya.

Bupati Dian menegaskan bahwa Lapor Kuningan Melesat mencakup beberapa bidang utama, antara lain
Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan dan Penerangan jalan umum.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Drs. Ucu Suryana, M.Si.,menjelaskan bahwa setiap pengaduan yang diterima akan melalui beberapa tahapan, yakni Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pencatatan laporan, Penelaahan dan pengklasifikasian aduan, dan Penyampaian laporan kepada OPD terkait untuk segera ditindaklanjuti.

“Kami memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional dan transparan,” ujarnya didampingi Kabid IKP Anwar Nasihin, S.Kom., M.Si.

Agar laporan dapat diproses dengan baik, pelapor diwajibkan mencantumkan Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat lengkap, Nomor HP aktif dan Uraian permasalahan secara jelas dan lengkap.

Selain itu, masyarakat diharapkan mencantumkan kronologi kejadian secara rinci, termasuk waktu dan lokasi kejadian, serta menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Jika memungkinkan, bukti pendukung seperti foto atau video juga dapat dilampirkan guna memperkuat laporan.

“Setelah laporan diajukan, tim admin Command Center akan melakukan verifikasi dalam waktu tiga hari sebelum diteruskan ke OPD yang bertanggung jawab. Pemerintah Kabupaten Kuningan menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ucu.

Pelaksanaan layanan pengaduan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi melalui Media Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan

Dengan adanya layanan Lapor Kuningan Melesat, diharapkan masyarakat semakin aktif dalam menyampaikan aspirasi serta berkontribusi dalam pembangunan daerah yang lebih transparan dan responsif. (OM)