LPSK dan Komisi XIII DPR RI Gencarkan Sosialisasi Perlindungan Saksi dan Korban di Kuningan

Hukum, Politik, Sosial891 views

KUNINGAN ONLINE – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama mitra Komisi XIII DPR RI menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (25/10/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, dan Anggota Komisi XIII DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, sebagai narasumber. Hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kuningan, Toni Kusumanto, Pimpinan Komisi I DPRD Kuningan, Harnida Darius Haryanto, jajaran Forkopimda, aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, lembaga masyarakat sipil, serta perwakilan kelompok masyarakat.

Iklan

Acara ini menjadi wadah dialog interaktif antara LPSK dan masyarakat untuk menampung berbagai pandangan serta saran terkait implementasi perlindungan saksi dan korban di daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antara LPSK, DPR RI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan dalam memperluas jangkauan layanan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Iklan

Perlindungan Komprehensif bagi Saksi dan Korban

Dalam paparannya, Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menjelaskan tugas dan fungsi LPSK sebagai lembaga negara yang berperan memberikan perlindungan serta bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana agar dapat memberikan kesaksian tanpa rasa takut.

“Perlindungan yang diberikan LPSK mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan fisik, pendampingan hukum dan psikologis, hingga pemenuhan hak-hak korban seperti restitusi dan kompensasi,” ujar Wawan.

Ia juga menyampaikan perkembangan jumlah permohonan perlindungan yang diterima LPSK hingga tahun 2025. Hingga Oktober 2025, LPSK mencatat 12.041 permohonan perlindungan dari seluruh wilayah Indonesia. Provinsi Jawa Barat menempati posisi kedua tertinggi secara nasional dengan 1.798 permohonan sepanjang Januari–Oktober 2025.

Dari jumlah tersebut, permohonan tertinggi berasal dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 1.284 kasus, disusul Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak (TPKS) sebanyak 152 kasus, tindak pidana lain sebanyak 141 kasus, dan perdagangan orang sebanyak 76 kasus.

“Data ini menunjukkan bahwa isu TPPU serta kekerasan terhadap anak dan perempuan masih menjadi pekerjaan rumah bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor,” tegas Wawan.

Dukungan Legislatif untuk Keadilan dan Keamanan

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa memberikan apresiasi atas peran LPSK dalam memperkuat sistem perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi saksi dan korban tindak pidana.

“Negara harus hadir untuk menjamin rasa aman bagi mereka yang berani bersuara. LPSK telah menjalankan mandat itu dengan baik, namun dukungan dari berbagai pihak tetap diperlukan agar perlindungan ini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk di daerah,” ujar Agun.

Ia menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban bukan sekadar kewajiban negara, melainkan pondasi penting dalam menegakkan keadilan dan membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

“Dengan memperkuat akses keadilan melalui perlindungan yang efektif, kita dapat mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan terpercaya,” imbuhnya.

Membangun Kesadaran dan Kolaborasi di Daerah

Melalui kegiatan ini, LPSK berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan saksi dan korban semakin meningkat. Kolaborasi antara LPSK, DPR RI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan perlindungan hingga ke tingkat lokal.

Dengan demikian, kehadiran negara dalam menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. (OM)