Legislator PBB Tampung Keluhan Masyarakat Terkait Limbah Kohe dan Pemasaran Produk UMKM

Informasi, Politik, Sosial2,345 views

KUNINGAN ONLINE – Banyaknya keluhan masyarakat terkait dengan limbah Kotoran Hewan (Kohe), kendalanya Pemasaran Produk UMKM, dan Pembangunan Sarana Prasarana disampaikan dalam kegiatan Reses Massa Sidang ke-1 tahun 2021/2022.

Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuningan dari Partai Bulan Bintang (PBB), Julkarnaen, Sabtu (11/12) digelar di dua lokasi.

Iklan
Iklan

Pagi hari Julkarnaen menyambangi Aula Kantor Kelurahan Winduherang, Kecamatan Cigugur dan dilanjutkan dengan Kelurahan Ciporang untuk menjaring aspirasi warga di sana.

Selain itu, ada pula warga di Kelurahan Winduherang, Deni yang menjabat Ketua Karang Taruna setempat, yang menyampaikan keluhan terkait mengalirnya limbah kotoran hewan di sungai yang sangat mengganggu dari polusinya.

Iklan

“Kami meminta agar anggota DPRD bisa memperhatikan alih fungsi hutan di sekitar Winduherang agar segera dihentikan demi kelestarian mata air di sini,” ujar Deni.

Menanggapi keluhan dan aspirasi warga, Legislator PBB Julkarnaen mengaku sebagai anggota legislatif tidak punya kewenangan mengeksekusi kebijakan dalam hal apapun yang dibutuhkan warga.

Soal polusi limbah kotoran hewan, Lagi-lagi, Jul mengatakan, adalah kembali kepada kepedulian dan rasa sadar diri dari para peternak untuk tidak membuang kohe sembarangan ke aliran sungai.

“Lagi-lagi kembali ke kesadaran peternak dan kebijakan pemerintah untuk segera menangani kohe ini dengan menyediakan pengolahan limbah di kandang-kandang,” kata Jul yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PBB Kuningan.

Kebijakan dalam hal ini, Jul menjelaskan, ada pada domain eksekutif. Anggota legislatif sifatnya hanya memberikan saran pada dinas terkait agar bisa membuat kebijakan yang pro kepada masyarakat.

“Iya kami hanya bisa memberikan saran dan masukan kepada SKPD terkait,” jelasnya.

Seperti permasalahan warga yang meminta agar pemerintah bisa membantu pemasaran hasil produksi pupuk mereka, maka sebagai Legislator, Jul mengaku akan memberikan rekomendasi pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan untuk bisa membantu dalam hal itu.

“Juga ada Perumda Aneka Usaha, yang seharusnya juga bisa membantu pemasaran pupuk dari warga ini,” ujarnya.

Soal alih fungsi hutan, Jul menyinggung Kuningan belum punya Rencana Umum Tata Ruang(RUTR), yang membagi-bagi kawasan menurut peruntukannya.

“Sayangnya Kuningan belum punya RUTR sehingga soal alih fungsi lahan ini belum ada yang ngatur. Kenapa bisa ada pabrik, kenapa ada peralihan fungsi hutan secara seporadis, ini tidak bisa dicegah karena aturannya belum jelas,” imbuhnya.

Pihaknya menegaskan, satu-satunya yang bisa mencegah alih fungsi hutan ini adalah adanya sikap tegas dan komitmen warga pemilik lahan untuk tidak menjual lahan mereka kepada yang akan membuat alih fungsi hutan ini.

Yang dibutuhkan, lanjut Jul, adalah sikap tegas pemerintah dalam membuat RUTR sebagai regulasi yang mengatur ketat.

“Nanti hasil reses ini akan Saya bawa ke DPRD agar dibuatkan rekomendasi bagi eksekutif. Namun apakah rekomendasi kami kuat atau tidak, tergantung eksekutif yang akan menindaklanjutinya,” pungkasnya. (OM)