Ketegasan Bawaslu Kuningan Ditunggu untuk Menyelesaikan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan

Galeri, Opini943 views

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana dikenal dengan istilah “strafbaar feit”. Istilah strafbaar feit dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan berbagai istilah yaitu tindak pidana, delik, peristiwa pidana, perbuatan yang boleh dihukum, dan perbuatan pidana.

Sementara menurut Moeljatno: “Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut”.

Iklan

Tindak pidana pemilihan dapat didefinisikan sebagai perbuatan atau tindakan yang melanggar pasal-pasal tindak pidana yang diatur dalam UU Pemilihan yaitu: Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

Subyek dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Pemilihan adalah orang/manusia, adapun ruang lingkup tindak pidana pemilu adalah amat luas cakupannya, yaitu meliputi semua tindak pidana yang terjadi pada proses penyelenggaraan pemilihan, termasuk tindak pidana biasa pada saat kampanye atau penyelenggaraan keuangan yang terjadi dalam tender pembelian perlengkapan pemilihan.

Iklan

Menganalisis kasus yang terjadi pada “Pengawas Pilkada Kuningan diduga didengkek paslon” seandainya perbuatan ini benar-benar terjadi maka ada pasal Tindak Pidana pemilihan yang dapat diterapkan dalam kejadian yaitu Pasal 198A berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Apabila perbuatan itu tidak terjadi maka harus ada kejelasan dari Bawaslu Kuningan, supaya tidak jadi bola liar di masyarakat.

Dalam kejadian tersebut tinggal ketegasan Bawaslu Kuningan melalui Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur (Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Negeri) berdasarkan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018, yang berfokus pada penegakan hukum Tindak Pidana pemilihan, adapun yang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018.

Bawaslu Kuningan harus segera menyelesaikan dugaan tindak pidana pemilihan ini supaya jelas sehingga masyarakat tenang dalam menghadapi pesta demokrasi yang sedang berlangsung dan kedepan untuk Paslon dan Penyelenggara Pemilu harus berhati-hati dalam menjalankan kegiatan dan tugasnya.

Sarip Hidayat. M.H
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Kuningan