Kedepankan Objektivitas, Kanwil Kumham Jabar Adakan Konstek Penilaian Napi Melalui Instrumen SPPN

Hukum, Informasi2,366 views

BANDUNG (KO) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat mengadakan kegiatan Konsultasi Teknis Penilaian Pembinaan Narapidana dengan menggunakan Instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), di salah satu hotel di Jl. Peta Kota Bandung, Senin, 27 Juni 2022.

Kadiv PAS Kumham Jabar, Maulid Hilal mengatakan kegiatan itu diadakan agar kesiapan komponen, tata kelola, dan permasalahan dalam implementasi penilaian pembinaan Narapidana dalam menggunakan Instrumen SPPN dapat terpetakan dan segera diperoleh solusinya melalui masukan dari Tim Narasumber.

Iklan

“Narasumber dalam kegiatan tersebut yakni dari Direktorat Bimbingan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yaitu Septy Juwita A Br. Tobing sebagai Sub Koordinator Pendidikan dan Kesadaran Bernegara,” ujar Hilal.

Hilal menuturkan, instrumen SPPN hadir sebagai strategi penyelenggaraan pembinaan dan penilaian terhadap narapidana yang mengedepankan objektivitas.

Iklan

“Penilaian terhadap perilaku narapidana dilakukan berdasarkan data-data akurat yang ada di lapangan dan tercatat, dengan menjunjung evidence-based correctional treatment atau pembinaan berdasarkan fakta,” tuturnya.

Seluruh petugas yang mengikuti kegiatan ini, kata Hilal, dapat merubah pola pikir dan merubah budaya kerja, dari pola ingin dilayani menjadi pola pikir melayani.

“Begitu juga dengan budaya kerja yang sebelumnya hanya rutinitas menjadi budaya kerja yang inovativ, dan mempunyai terobosan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang akan terjadi di masa depan,” kata Hilal.

Ia menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan prokes yang diikuti Koordinator SPPN atau Wali Pemasyarakatan di Lapas dan LPKA serta Rutan sebanyak 33 Orang demikian pula dari Pembimbing Kemasyarakatan dari masing-masing Bapas di Jawa Barat sebanyak 6 Orang, dan Tim Helpdesk Wilayah sebanyak 1 Orang. (OM)