Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Kuningan : Optimalisasi Pengelolaan Parkir untuk Peningkatan PAD

Pemerintahan, Sosial1,385 views

KUNINGAN ONLINE – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno melalui Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran, M. Khadafi Mufti menyampaikan penjelasan penting mengenai pengelolaan parkir di Kabupaten Kuningan.

Penjelasan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi yang dilandasi oleh PP Nomor 35 Tahun 2023 sebagai pedoman teknis pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Iklan

Khadafi menekankan bahwa pembenahan administrasi menjadi kunci dalam mengelola sektor perparkiran, baik yang masuk dalam kategori pajak parkir maupun retribusi parkir.

“Pajak parkir berlaku untuk usaha parkir di lahan pribadi lebih dari 12 meter dari badan jalan. Sedangkan retribusi parkir berlaku untuk parkir di badan jalan atau lahan pemerintah hingga 12 meter dari badan jalan,” jelas Khadafi dalam unggah video di Instagramnya, Sabtu (28/12/2024).

Iklan

Ia menambahkan bahwa izin pengelolaan parkir harus melalui Dinas Perhubungan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Namun, banyak pelaku usaha parkir yang belum memiliki izin, sehingga Dishub mengajak mereka untuk menertibkan administrasi secara bersama-sama,” tambahnya.

Sebelumnya, Khadafi menerangkan retribusi parkir menyumbang sekitar Rp. 600 juta per tahun. Namun, setelah dilakukan pembenahan administrasi dengan melibatkan TNI, Polri, Forkompimda, kejaksaan, media, dan pemerintahan desa, angka tersebut melonjak menjadi Rp. 1,071 miliar.

“Hasil ini membuktikan bahwa kolaborasi dan pengawasan yang baik mampu meningkatkan PAD, yang pada akhirnya dapat dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Khadafi juga menjelaskan bahwa pengelola parkir diwajibkan menandatangani fakta integritas yang mencakup, Pertama, memberikan kontribusi kepada pemerintah desa, kecamatan, Babinkamtibmas, TNI/Polri.

“Kedua, berkontribusi kepada warga setempat atas keuntungan yang diperoleh dan terakhir kesepakatan kontribusi dilakukan melalui musyawarah bersama, disaksikan oleh Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Pihaknya mengungkapkan akan melakukan pengawasan tarif parkir di lokasi retribusi telah diatur dalam Perda, seperti Roda dua maksimal Rp. 10.000 dan Roda empat maksimal Rp. 13.000.

Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran tarif di lokasi tertentu, seperti rumah sakit, masyarakat dapat melaporkannya ke Dinas Perhubungan.

“Dishub bertanggung jawab atas lokasi parkir khusus dan jalan umum, seperti Rumah Sakit 45 Kuningan, Puspa Siliwangi dan Puspa Langlang Buana. Lokasi lainnya berada di bawah pengawasan pajak parkir,” tegasnya.

Khadafi mengajak seluruh pelaku usaha parkir untuk bersama-sama menjalankan tata kelola yang tertib.

“Dengan administrasi yang tertib, pengelolaan parkir dapat lebih optimal, meningkatkan pendapatan daerah, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya. (OM)