KUNINGAN ONLINE – Sebanyak 1927 Orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) secara resmi telah dilantik dan diambil sumpahnya secara serentak pada tanggal 3 dan 4 November Tahun 2024 oleh Ketua Panwascam Se-Kabupaten Kuningan.
Pelantikan ini terpantau langsung oleh jajaran Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan.
Yayan Supriyatna Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Kuningan menyatakan Pengawas TPS merupakan ujung tombak dalam mengawal Pemilihan Tahun 2024 yang akan berlangsung 27 November mendatang.
Menurutnya, Pengawas TPS mempunyai peran yang sangat sentral dalam pelaksanakan Pemilihan Tahun 2024, karena PTPS mempunyai tugas untuk mengawal dan memastikan kemurnian Suara rakyat dilevel paling Bawah.

“Pengawas TPS merupakan garda terdepan dalam pengawasan kami, sehingga Pola komunikasi persuasif dalam upaya pencegahan, daya reportase, daya dokumentasi, serta pencatatan dalam semua peristiwa yang berpetensi hukum itu sangat penting untuk menjadi Pengawas TPS. Pengawas TPS merupakan mata dan telinga kami diujung TPS sehingga diharapkan untuk tidak lengah dalam melakukan kerja pengawasan,” tutur Yayan, Selasa (5/11/2024).
Selain itu, Yayan berharap kepada Pengawas TPS terlantik agar dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan poerundang-undangan.
“Kita merupakan bagian system. Dimana harus memastikan demokrasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.
Pihaknya juga mengharapkan Pengawas TPS agar bekerja secara Profesional, mengamati kode etik, independent, mandiri dan netral sehingga tidak ada keberpihakan dan mengedepankan asas berkeadilan.
Selanjutnya setalah dilantiknya Pengawas TPS langsung diberikan pembekalan dalam rangka penguatan kapasitas hal ini untuk memastikan PTPS siap dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam melakukan kerja pengawasan dalam pemilihan tahun 2024. (OM)









